Selasa 01 Dec 2020 11:49 WIB

Legislator: Matangkan Kesiapan Sebelum Sekolah Tatap Muka

SKB 4 menteri tak mengharuskan tatap muka, tetapi bisa tatap muka dengan syarat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengomentari adanya temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait masih banyaknya sekolah yang belum siap melakukan sekolah tatap muka. Ia mengimbau agar sekolah-sekolah yang belum siap dapat mempersiapkannya dengan matang sebelum membuka kembali kegiatan tatap muka.

"Pemda agar mendorong sekolah meng-update kesiapan di dashboard daftar periksa," kata Hetifah kepada Republika, Selasa (1/12).

Baca Juga

Menurutnya, kebijakan SKB empat menteri yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim beberapa waktu lalu tersebut merupakan kebijakan yang bagus. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat memberikan otonomi pada pemerintah daerah untuk membuka kembali kegiatan tatap muka di sekolah.

"Bukan berarti harus tatap muka, tapi bisa tatap muka dengan syarat-syarat tentunya," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, tugas pemerintah pusat memotivasi dan memfasilitasi agar sekolah siap menjalankan protokol covid saat sekolah dibuka. Selain itu, pemda juga diharapkan perlu meningkatkan pengawasan saat proses kegiatan belajar mengajar tatap muka berlangsung, terkait daftar periksa dan protokol.

"Meningkatkan peran orangtua dalam pengawasan, aktifkan komite sekolah yang belum aktif," tuturnya.

Selain itu, ia menganggap perlu juga dibuat kanal pelaporan bagi pelanggaran protokol. Kemudian, sanksi bagi pelanggar juga harus ditegakkan. 

"Tanamkan lagi edukasi covid-19 kepada siswa, karena sekarang makin banyak yang menyepelekan dan tidak percaya covid," ucapnya.

Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 sekolah di 21 kabupaten/kota di delapan provinsi di Indonesia. Pemeriksaan tersebut dilakukan di seluruh provinsi di Jawa dan sejumlah provinsi di luar Jawa seperti Bengkulu dan Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan KPAI, hanya 16,32 persen sekolah yang siap melakukan pembelajaran tatap muka. Padahal, berdasarkan SKB empat menteri terbaru, pemerintah pusat membolehkan daerah untuk kembali membuka sekolah tanpa memperhitungkan zonasi risiko Covid-19 mulai Januari 2021.

"Dari 49 sekolah di delapan provinsi yang ditinjau KPAI menunjukkan fakta bahwa sekolah sebenarnya belum siap terkait infrastruktur dan protokol kesehatan, terutama SOP adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi, Jakarta, Senin (30/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement