Selasa 01 Dec 2020 08:35 WIB

DPRD Banten Setujui RAPBD 2021 dan Penyertaan Modal BUMD

Gubernur Banten ungkap pentingnya penyertaan modal BUMD Agrobisnis

DPRD Provinsi Banten menyetujui RAPBD Provinsi Banten Tahun Anggraan 2021 dan usulan penyertaan modal ke BUMD Agrobisnis Banten Mandiri. Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang Senin (30/11).
Foto: Pemprov Banten
DPRD Provinsi Banten menyetujui RAPBD Provinsi Banten Tahun Anggraan 2021 dan usulan penyertaan modal ke BUMD Agrobisnis Banten Mandiri. Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang Senin (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- DPRD Provinsi Banten menyetujui RAPBD Provinsi Banten Tahun Anggraan 2021 dan usulan penyertaan modal ke BUMD Agrobisnis Banten Mandiri. Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang Senin (30/11).

Rapat juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, serta para tamu undangan. Rapat paripurna membahas Penetapan Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Perda (Promperda) Provinsi Banten Tahun 2021.

Selain itu juga pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap raperda usul Gubernur tentang penyertaan modal ke Badan Perseroan Terbatas Agrobisnis Banten Mandiri Perseroan. Selain itu juga Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang diberikan oleh DPRD Provinsi Banten. Menurutnya hal itu turut menunjukkan harapan bersama bahwa BUMD Agrobisnis Banten Mandiri harus selalu bergerak.

"Paling tidak, dalam distribusi kebutuhan pangan masyarakat Banten," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menjelaskan tentang eksplorasi emas di lepas pantai Bayah Kabupaten Lebak. Dikatakan, pada tahun 2018 perusahaan yang bersangkutan telah mengajukan pembaruan ijin eksplorasi. 

Hal itu sudah melalui izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Sementara ijin lingkungan dari Kabupaten Lebak sudah sejak 2008. Eksplorasi sendiri dilakukan tiga (3) kilometer dari pantai Bayah. 

"Untuk royalti Provinsi Banten sebesar 15 persen, Kabupaten Lebak sebesar 30 persen, dan Pemerintah Pusat sebesar 20 persen," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada wartawan mengungkapkan, penyertaan modal ke BUMD Agribinsis Banten Mandiri dilakukan setelah manajamennya siap. Ditambahkan, penyertaan modal dilakukan secara bertahap, sesuai prospek dan progres BUMD Agrobisnis Banten Mandiri dalam menggali potensi dan keuntungan daerah.

Sebagai informasi, struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 adalah: anggaran pendapatan sebesar Rp 11,6 triliun, anggaran belanja sebesar Rp16 triliun, anggaran defisit sebesar Rp 4,4 triliun; dan anggaran pembiayaan netto sebesar Rp 4,4 triliun. (Adv)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement