Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Jabar Wacanakan Rapid Test Pemilih, Ini Kata KPU 

Selasa 01 Dec 2020 07:21 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
KPU mengingatkan daerah harus memastikan pemakaian anggaran sesuai ketentuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi merespons wacana Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan rapid test kepada pemilih yang akan melakukan pencoblosan. Ia mengatakan, rapid test atau tes cepat kepada pemilih tidak diatur secara khusus dalam Peraturan KPU (PKPU). 

Akan tetapi, menurutnya, jika rapid test ini bisa dilaksanakan maka akan lebih baik untuk mencegah penularan Covid-19 saat pemungutan suara. "Jika hal itu bisa dilakukan akan lebih baik," ujar Raka saat dikonfirmasi Republika, Senin (30/11). 

Baca Juga

Namun, apabila tes cepat disediakan KPU provinsi atau kabupaten/kota, Raka mengingatkan penggunaan anggaran. KPU daerah harus memastikan pemakaian anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Namun perlu juga berhati-hati dalam penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa hal itu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Raka. 

Ia mengatakan, KPU saat ini merancang upaya pencegahan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengecek suhu tubuh pemilih sebelum masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam PKPU, pemilih yang suhu badannya melebihi 37,3 derajat diarahkan untuk mencoblos di bilik suara yang berbeda. 

Di samping itu, KPU pun hanya menyediakan anggaran untuk rapid tes bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Beberapa KPU daerah sudah ada yang memulai pelaksanaan tes cepat ini sebelum KPPS mulai bertugas. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Senin (30/11), mengatakan, wacana rapid test kepada pemilih yang akan melakukan pencoblosan baru masukan dari sejumlah pihak dalam rapat koordinasi. Harapannya pengetesan tersebut bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 dari satu pemilih kepada pemilih lainnya. 

"Jadi yang ke TPS ini ketika datang harus rapid dulu. Tapi memang tidak semuanya ikut tes," ujar Uu, Senin (30/11). 

Ia mengatakan, untuk yang melaksanakan rapid test nantinya kemungkinan hanya pemilih dengan umur 40 tahun ke atas. Selama ini warga dengan rentang umur diatas 40 lebih mudah terpapar Covid-19. "Kalau yang agak di bawah (40 tahun) itu agak tangguh (dari virus korona)," kata Uu. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler