Selasa 01 Dec 2020 02:26 WIB

69 Pelanggar Ditertibkan Aparat di Tambora Jakarta Barat

Dari 69 pelanggar, tiga diantaranya diberikan sanksi administrasi hingga Rp 750 ribu

Sejumlah petugas gabungan saat menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sebanyak 69 pelanggar tertib masker, di tengah masa pandemi COVID-19, terjaring aparat Tiga Pilar di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin pagi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas gabungan saat menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sebanyak 69 pelanggar tertib masker, di tengah masa pandemi COVID-19, terjaring aparat Tiga Pilar di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 69 pelanggar tertib masker, di tengah masa pandemi COVID-19, terjaring aparat Tiga Pilar di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin pagi.

Padahal menjelang bulan Desember 2020, kasus baru harian positif COVID-19 masih terus melonjak, namun warga yang terjaring masih nekat tidak menggunakan masker di luar ruangan.

"Rinciannya sebanyak 66 pelanggar kita berikan sanksi sosial dan tiga pelanggar kita berikan administrasi dengan pencapaian total sebesar Rp 750 ribu," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi di Jakarta.

Faruk mengatakan pandemi penyakit pernapasan tersebut masih belum berakhir. Sehingga yang bisa dilakukan adalah memproteksi diri dengan menjaga kesehatan tubuh, serta menerapkan protokol kesehatan.

"Mulai dari pentingnya penggunaan masker, sebab masker dapat mencegah transmisi penularan virus. Oleh karena itu kita laksanakan edukasi dan imbauan kepada warga untuk selalu memakai masker jika beraktifitas di luar rumah," kata dia.

Faruk mengatakan dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau "hand sanitizer," serta menjaga jarak dan hindari kerumunan.

"Kita harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19 ini," kata dia.

Sebagai kawasan dengan penduduk sangat padat, mau tidak mau aparat Kecamatan Tambora harus bersikap tegas soal protokol kesehatan.

Aparat Tiga Pilar Tambora pun gencar memberikan edukasi para pengunjung kawasa Kota Tua di Jalan Kali Besar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/11) malam. Alhasil, sebanyak 78 pelanggar tertib masker terjaring pada malam itu.

"Sebanyak 78 orang kedapatan tidak menggunakan masker. Adapun yang mendapatkan sanksi sosial dengan menyapu jalanan sebanyak 73 orang, sedangkan lima orang membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu," ujar Faruk.

Mau tidak mau, para pelanggar tersebut harus membersihkan kawasan Kota Tua, demi penegakan disiplin peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami berikan edukasi kepada masyarakat secara berkala terkait protokol kesehatan. Tentunya jika ada yang masih melanggar tidak menggunakan masker kita lakukan penerapan pendisiplinan, " ujar Faruk.

Faruk menambahkan bahwa pemberian sanksi terhadap puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan petugas untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement