Senin 30 Nov 2020 23:57 WIB

Satgas Pomtas Pontianak Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu

Satgas Pamtas tangkap pelaku pembwa tiga paket sabu seberat 3 kg di Sanggau

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satgas Pamtas Yonif 642/Kps kembali menangkap terduga pelaku berinisial NM (24) pembawa tiga paket narkoba jenis sabu di wilayah Pos Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol (Inf) Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Sanggau, Senin, mengatakan digagalkannya upaya penyelundupan sabu sebanyak tiga kilogram itu, tanggal 30 November 2020, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

"Penggagalan upaya penyelundupan itu dipimpin oleh Danpos Lettu Inf Sigit bersama 10 orang anggota di kebun sawit sekitar wilayah Pos Balai Karangan, Entikong, Kabupaten Sanggau," ujarnya.

Terungkapnya upaya penyeludupan sabu itu, dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan, yang mendapat informasi bahwa pelaku akan membawa barang haram tersebut ke Pontianak dengan imbalan Rp30 juta.

"Dari informasi itu, kami melakukan pengintaian, dan ternyata benar, dengan diamankannya pelaku beserta barang bukti sabu seberat tiga kilogram tersebut," ujarnya.

Selanjutnya Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerjasama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan Satgas Intelijen yang berada di wilayah perbatasan, serta seluruh Komponen Pilar Entikong (Kacabjari, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan kepolisian wilayah Entikong dan Sekayam).

"Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan kami limpahkan ke BNN Kabupaten Sanggau," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement