Selasa 01 Dec 2020 00:30 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Labuhanbatu Utara

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KSS). Tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 itu akan menjalani masa tahanan hingga 8 Januari 2021.

"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/11).

KSS saat ini tengah ditempatkan di di Rutan Polres Jakarta Pusat. Ali mengatakan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KSS selama 40 hari dimulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 mendatang.

Seperti diketahui, KSS ditetapkan sebagai tersangka DAK Labuhanbatu Utara bersama dengan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019 Puji Suhartono (PJH). Perkara keduanya merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement