Ahad 29 Nov 2020 17:34 WIB

Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Habib Rizieq Kami Panggil

Polisi akan memeriksa direktur RS Ummi Bogor besok.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ani Nursalikah
Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Habib Rizieq Kami Panggil. Karangan bunga untuk Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor, Jumat (27/11)
Foto: Republika/shabrina zakaria
Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Habib Rizieq Kami Panggil. Karangan bunga untuk Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor, Jumat (27/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi rencananya akan memeriksa empat Direktur Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat sebagai saksi atas dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 saat melakukan swab test terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut. Polisi menyebut, agenda pemeriksaan itu dilakukan besok, Senin (30/11).

“Pada Senin, 30 November 2020 tim penyidik gabungan Dittipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor (akan) melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Ahad (29/11).

Baca Juga

Selain empat Direktur RS Ummi yang akan diperiksa, Kapolresta Bogor Kombes Pol Hendri Fiuser menyebut telah memeriksa sejumlah saksi dari Tim Satgas Covid. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci, siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan itu.

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi terlapor, khususnya dari Tim Satgas yang dilaporkan oleh Pak Agus selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penerapan Kedisipliknan Protokol Kesehatan dan Covid-19, dan beberapa saksi pihak lain disertai dengan bukti-bukti, yaitu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainnya,” ujar Hendri.

Tidak hanya itu, Hendri menambahkan, tidak menutup kemungkinan polisi juga akan memanggil Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan HRS pun akan kita panggil kalau memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatan beliau dalam hal menghalangi penyebaran wabah penyakit menular ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen RS Ummi Kota Bogor ke Polresta Bogor. RS Ummi diduga menghambat dan menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, laporan ke Polresta Bogor itu dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh Manajemen RS Ummi tapi tidak kunjung dipenuhi. Ia menjelaskan, laporan ke Polresta Bogor itu bermula dari upaya melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang sedang dirawat di RS Ummi Kota Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement