Ahad 29 Nov 2020 16:59 WIB

KMA 719/2020 Mengatur Karantina Jamaah Umroh di Asrama Haji

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh bertanggung jawab melakukan karantina.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
KMA 719/2020 Mengatur Karantina Jamaah Umroh di Asrama Haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
KMA 719/2020 Mengatur Karantina Jamaah Umroh di Asrama Haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan jamaah yang akan berangkat ke Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan umroh dikarantina selama tiga hari. Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan asrama haji akan menjadi tempat untuk karantina jemaah umroh ini.

"Memang kita sudah sepakat sebelum berangkat peserta umrohnya harus dikarantina terlebih dahulu paling tidak tiga hari," kata Menag saat meresmikan Gedung Asrama Haji Transit Kupang, di Kota Kupang, Jumat (27/11).

Kepala Subdirektorat Pemantau dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra, menyebut aturan karantina itu telah ditulis dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020.

"Skema karantina itu ada di KMA 719/2020. Mau dilakukan di asrama haji atau tidak, itu pilihan PPIU. Kalau mau ya monggo, kalau tidak ya nggak jadi masalah," kata pria yang akrab dipanggil Nafit ini saat dihubungi Republika, Ahad (29/11).

 

Dalam KMA 719/2020, tertulis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat dan setelah tiba dari Saudi. Karantina ini dimaksudkan dalam rangka proses pemeriksaan sampai keluarnya hasil tes PCR/SWAB.

Dalam surat keputusan yang sama, dituliskan pula jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Hal ini berlaku selama masa karantina maupun meninggalkan lokasi karantina.

Pelaksanaan karantina juga disebut dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang telah ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat maupun Daerah. "Penggunaan asrama haji bisa dilakukan kapan saja, tergantung PPIU," lanjut Nafit.

Di sisi lain, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, menyebut berdasarkan hasil pengawasan beberapa PPIU sudah melakukan karantina terhadap jamaah. Karantina dilakukan sebelum mereka melaksanakan proses tes SWAB/PCR di hotel yang dipilih oleh PPIU.

Terkait peraturan karantina, ia menyebut sedang dikaji dan diperdalam lebih jauh bersama otoritas terkait. "Pembiayaan selama karantina dilakukan oleh PPIU melalui jamaah," kata dia.

Aturan terkait akomodasi dan pembiayaan ini juga tertulis dalam KMA 719/2020. Keputusan tersebut menegaskan PPIU berkewajiban menyediakan akomodasi dan transportasi jamaah baik selama di dalam negeri maupun di luar negeri.

Biaya penyelenggaraan ibadah umrah juga ditulis mengikuti referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. Penambahan dapat terjadi bila ada komponen baru seperti pemeriksaan kesehatan, karantina, atau pelayanan lain terkait Covid-19.

"Asramanya disesuaikan bandara keberangkatan jamaah ke Saudi," kata Arfi Hatim. Sejauh ini, keberangkatan jamaah umrah hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Meski demikian, KMA 719/2020 menulis ada tiga bandara lain yang diizinkan memberangkatkan jamaah umrah, yakni Bandara Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, serta Kualanamu Sumatera Utara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement