Ahad 29 Nov 2020 04:20 WIB

Alasan Kita Dilarang Umbar Urusan ‘Ranjang’ ke Orang Lain

Islam melarang mengumbar urusan ranjang ke orang lain

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Islam melarang mengumbar urusan ranjang ke orang lain. ilustrasi suami istri
Foto: Pixabay
Islam melarang mengumbar urusan ranjang ke orang lain. ilustrasi suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setiap Muslim, dalam hal ini suami atau istri, dilarang menyebarkan urusan ranjangnya kepada orang lain. 

Pengajar Ma'had Daarussunnah Bekasi, Abu Urwah Muhammad Azizan Lc menjelaskan, mengungkap atau menyebarkan rahasia hubungan intim suami-istri adalah di antara perbuatan yang paling dibenci dalam Islam.

Baca Juga

"Maksud dari hal tersebut yaitu seorang suami atau istri yang menceritakan tentang bagaimana hubungan intimnya di atas ranjang dengan pasangannya kepada orang lain dengan rinci tanpa adanya kebutuhan untuk menceritakannya," tutur dia kepada Republika.co.id, Sabtu (28/11).

Larangan tersebut, terang Ustadz Azizan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Muslim no 1437 dari Abu Said Al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda: 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وتُفْضِي إِلَيْهِ، ثم يَنْشُرُ سِرَّهَا

"Sesungguhnya seburuk- buruknya makhluk di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang suami yang berhubungan dengan istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya." 

Bahkan Nabi SAW menyebut perbuatan tersebut seperti perbuatan setan. Rasul berkata: 

"Sesungguhnya yang demikian itu seperti setan laki-laki bertemu dengan setan perempuan di jalanan, lalu dia berhubungan sedangkan manusia menyaksikan mereka." (HR Ahmad no 27583)

"Tetapi jika ada kebutuhan untuk menceritakan hubungan intim kepada pihak tertentu, semisal jika pasangan suami istri hendak mengadukan permasalahan rumah tangganya kepada seorang hakim agar hakim tersebut dapat memutuskan perkara dengan adil maka ia boleh menceritakan urusan ranjangnya sesuai kadar yang dibutuhkan," tutur Ustadz Azizan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal lain yang dilarang dalam hubungan suami-istri adalah berhubungan intim ketika Istri sedang di masa haid. Hal ini didasarkan pada Alquran, sunnah, dan ijma ulama. Adapun dalil dari Alquran ialah firman Allah SWT:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

"Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang haid, katakanlah (kepada mereka): Haid itu adalah kotoran, maka jauhkanlah diri kalian dari wanita di masa haid, dan jangan kalian dekati mereka sampai mereka suci". (QS Al-Baqarah: 222) 

Ustadz Azizan, yang saat ini menempuh pendidikan magister di Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, juga memaparkan, bahwa maknanya adalah setiap Muslim diminta untuk menjauhi tempat keluarnya darah haid, yaitu berjima di kemaluannya secara khusus. Inilah yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama.

"Dan pengkhususan untuk menjauhi area tempat keluarganya darah haid menunjukkan bahwa seseorang boleh menyentuh atau menjamah istri selain berjima di kemaluannya," kata Alumnus Fakultas Syariah Universitas al-Imam Muhammad bin Su'ud Riyadh Cabang Jakarta itu, merujuk pada hadits riwayat Muslim.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement