Sabtu 28 Nov 2020 22:45 WIB

P2G: Pembukaan Sekolah Harus Melalui Persetujuan Orang Tua

Tidak boleh ada pemaksaan pada orang tua agar anaknya diizinkan belajar tatap muka.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan pembukaan sekolah harus melalui persetujuan orang tua. Ia juga mengatakan tidak boleh ada pemaksaan pada orang tua agar anaknya diizinkan belajar tatap muka.

“Pemerintah daerah juga tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali,” ujar Satriwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/11).

Baca Juga

Pemda dan sekolah juga harus melibatkan orang tua. Seandainya ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring.

"Sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa,” terang dia.

Dia melanjutkan, P2G mengimbau para orang tua/komite sekolah termasuk organisasi guru dan komunitas untuk bersama-sama mengawasi dan memantau rencana pembukaan sekolah pada masa transisi di daerahnya masing-masing. Pengawasan agar keputusan Pemda membuka sekolah mulai Januari 2021 nanti, betul-betul berdasarkan kesiapan nyata sekolah; regulasi dan SOP teknis; seizin orang tua; kesiapan siswa; kesiapan guru; kesiapan sarana daftar cek protokol kesehatan; dan lainnya. Jangan sampai pembukaan sekolah semata-semata karena desakan atau lebih ke pertimbangan politis di depan masyarakat.

Selain itu, Satriwan meminta Kemendikbud dan Kemenag harus turun tangan langsung mengecek kesiapan sekolah yang berencana melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021. Termasuk kesiapan infrastruktur sekolah atas protokol kesehatan, kesiapan dan izin orang tua.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam pengumuman SKB yang disampaikan pada Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, daerah dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Peta zona risiko dan satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement