Sabtu 28 Nov 2020 17:28 WIB

Pengamat Kritik Kerja Stafsus Menteri

Tak jarang dari mereka mengambil tugas pejabat lain di posisi eselon I.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Polemik stafsus (Ilustrasi)
Foto: Republika/Berbagai sumber diolah
Polemik stafsus (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Universitas Nasional (Unas), Chazali Situmorang mengkritik, kerja staf khusus (Stafsus) menteri saat ini. Sebab, tak jarang dari mereka mengambil tugas pejabat lain di posisi eselon I.

"Kalau itu terus-terusan di bangun, maka itu akan terjadi birokrasi trap," ujar Chazali dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (28/11).

Birokrasi trap dapat berbahaya jika pejabat di sebuah kementerian atau lembaga melakukan pembiaran. Maksud pembiaran adalah saat tugas diambil alih, hingga mengeluarkan satu kebijakan.

"Sampai naik ke stafsus lalu sampai naik ke menteri dan menteri mengambil kebijakan. Yang itu terkadang menyimpang,” ujar Chazali.

Berdasarkan pasal 68-70 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, tugas stafsus adalah memberikan masukan atau saran kepada menteri.

Sesuai dengan penugasan di luar tugas-tugas organis yang sudah dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, seperti Dirjen, Sekjen, dan Kepala Badan.

"Intinya Stafsus diposisi memberikan masukan kepada menteri, sebagai think tank dalam konteks hal-hal di luar pejabat Eselon  I di kementerian,” ujar Chazali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement