Sabtu 28 Nov 2020 15:48 WIB

Vaksin akan Tersedia, Masyarakat Diminta Terus Patuhi 3M

Meski vaksin nanti tersedia, masyarakat tetap harus patuh pada protokol kesehatan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas Satpol PP merazia warga yang tidak memakai masker saat inspeksi mendadak (sidak) kepatuhan penerapan protokol kesehatan di Pasar Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/11/2020). Sidak kepatuhan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 yang dilakun oleh petugas gabungan tersebut dilakukan secara rutin di sejumlah titik untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang dinilai telah menurun beberapa hari terakhir.
Foto: ARNAS PADDA/ANTARA
Petugas Satpol PP merazia warga yang tidak memakai masker saat inspeksi mendadak (sidak) kepatuhan penerapan protokol kesehatan di Pasar Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/11/2020). Sidak kepatuhan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 yang dilakun oleh petugas gabungan tersebut dilakukan secara rutin di sejumlah titik untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang dinilai telah menurun beberapa hari terakhir.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa merek vaksin virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) telah diincar berbagai negara, termasuk Indonesia. Adanya vaksin ini kemudian diharapkan bisa mengatasi masalah penularan virus di dunia ini.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan 3M pascavaksin diproduksi.

Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kirana Pritasari mengakui, vaksin memberikan kekebalan kepada individu kemudian ketika banyak orang atau komunitas yang disuntik vaksin Covid-19 maka bisa memunculkan kekebalan tubuh.

"Tetapi kalau akhirnya membuat perilaku menjadi tidak lebih sehat, ini juga membuat lebih berisiko (tertular virus) karena kita tidak akan tahu bertemu dengan siapa dan dimana. Ini yang harus tetap dipahami masyarakat," ujarnya saat ditemui usai penyerahan bantuan westafel cuci tangan sekaligus sosialisasi 3M di Pasar Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (28/11).

 

Ia menyontohkan vaksin campak yang biasa diberikan pada bayi. Ketika sang anak sudah diinjeksi, ia mengakui perlindungan kekebalan telah didapatkan. Namun, risiko timbul ketika sang bocah bertemu dengan balita lain atau orang lain yang sedang sakit campak.

Akibatnya balita yang telah disuntik campak tersebut tetap berisiko menderita penyakit ini. Ia menegaskan, risiko penularan campak ini sama seperti potensi penularan Covid-19 melalui droplet.

"Meski nantinya ada vaksin kemudian memvuat kita tidak lagi mematuhi (protokol kesehatan) seperti mencuci tangan, maka risiko penularan itu tetap ada," katanya.

 

Oleh karena itu Kirana mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Kemenkes juga berharap vaksin Covid-19 segera tersedia di Tanah Air.

 

"Mudah-mudahan segera ada kepastian vaksin Covid-19 yang datang dan bisa dilaksanakan. Kami terus ikuti perkembangan itu," katanya.

 

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara mengenai kemungkinan memberikan izin edar penggunaan darurat (Emergency Uses Authorization/EUA) vaksin Covid-19 Pfizer dan Astra Zeneca yang efektivitasnya diatas 50 persen.

 

Keputusan ini bergantung pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM mendukung kemudian melihat data uji klinik fase 3 vaksin tersebut sebelum akhirnya memutuskan memberikan EUA.

 

"Apapun keputusan Kemenkes untuk memilih vaksin mana yang masuk Indonesia, maka kami BPOM siap mendukung dan mendampingi terkait dengan aspek keamanan, mutu, dan efikasi. Tentunya juga ada data uji klinik fase 3 yang lengkap dan cukup sehingga bisa diberikan EUA," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi virtual bersama tim riset Uji Klinik Vaksin Covid-19 beserta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Penghasil Vaksin Bio Farma, Kamis (26/11).

 

Penny menambahkan, apabila vaksin tersebut sudah direview oleh otoritas obat negara asal vaksin, misalnya seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), maka pihaknya bisa memberikan EUA.

 

Artinya, dia menambahkan, vaksin tersebut tidak harus diuji klinik di Indonesia. Ini karena selama sudah tersedia data uji klinik maka fakta ini menjadi bahan BPOM untuk kemudian dievaluasi.

 

"Kemudian kami menentukan kelayakan memberikan izin penggunaan vaksin di Indonesia," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement