Sabtu 28 Nov 2020 00:46 WIB

KPK Eksekusi Mantan Aspri Imam Nahrawi ke LP Sukamiskin

Vonis 6 tahun penjara untuk Miftahul Ulum telah berkekuatan hukum tetap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum (kiri) bersama penasehat hukum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum (kiri) bersama penasehat hukum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan mantan asisten pribadi Imam Nahrawi ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ulum akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Pada Kamis (26/11) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana MIftahul Ulum," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/11).

Ali mengatakan, Ulum dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi. Selain itu, Ulum juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Miftahul Ulum. Hukuman mantan asisten pribadi Imam Nahrawi itu menjadi  6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ulum merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Pada Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat , Ulum divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, vonis terhadap Ulum berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK saat itu yakni 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Oleh karenanya, JPU KPK saat itu memutuskan untuk upaya banding.

Adapun, Majelis hakim yang memutus banding di PT DKI Jakarta terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua serta Brlafat Akbar dan Lafat Akbar selaku hakim anggota. Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 September 2020 dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap. Ulum dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement