Jumat 27 Nov 2020 21:33 WIB

Pembangunan Bangunan Utama Masjid Agung di Payakumbuh Batal

Pembangunan akan dilaksanakan dengan tahun jamak, yakni pada 2021 dan 2022.

Pembangunan Bangunan Utama Masjid Agung di Payakumbuh Batal (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pembangunan Bangunan Utama Masjid Agung di Payakumbuh Batal (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,PAYAKUMBUH -- Rencana pembangunan Masjid Agung di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat yang sebelumnya direncanakan mulai dibangun pada 2021 batal dilaksanakan.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus mengatakan rencana awal, pembangunan akan dilaksanakan dengan tahun jamak, yakni pada 2021 dan 2022. "Pembatalan pembangunan bangunan utama Masjid Agung Kota Payakumbuh karena berkurangnya pendapatan daerah baik dari Pendapatan Asli Daerah maupun TKDD sehingga alokasi anggaran untuk pembangunan tidak dapat dipenuhi," ujarnya didampingi Wakil Ketua DPRD setempat Wulan Denura dan Fraksi PPP Edward DF, di Payakumbuh, Jumat (27/11).

Ia mengatakan Nota Kesepakatan Nomor 31/NK/WK-PYK/2020 dan Nomor 14/NK-DPRD/PYK/2020 antara Pemkot dengan DPRD Kota Payakumbuh tentang hal tersebut telah resmi dibatalkan.

Meski begitu, kata dia pembangunan bangunan utama Masjid Agung rencananya akan kembali dilaksanakan pada 2022, namun tetap menyesuaikan dengan kekuatan anggaran daerah.

 

Sementara itu, DPRD bersama dengan Pemerintah Kota menyetujui APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021, yakni sebesar Rp731.004.205.721.

Rincian APBD Kota Payakumbuh TA 2021, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp107.757.183.602 dengan rincian pajak daerah Rp17.077.752.692, retribusi daerah Rp7.797.531.468, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8.049.367.383 dan lain-lain PAD yang sah Rp74.832.532.059.

Selanjutnya, pendapatan transfer Rp584.976.212.293 dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat Rp554.695.682.483 dan pendapatan transfer antar daerah Rp30.280.529.810. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp18.536.900.000. Sehingga jumlah pendapatan Rp711.270.295.895.

Belanja operasi dengan total Rp602.403.629.740 dengan rincian belanja pegawai Rp340.910.932.658, belanja barang dan jasa Rp254.836.584.469, belanja hibah Rp6.656.112.613.

Belanja modal dengan total Rp118.600.575.981 dengan rincian belanja modal tanah Rp22.077.724.840, belanja modal peralatan dan mesin Rp19.514.145.442, belanja modal gedung dan bangunan Rp26.429.883.235, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Rp50.273.977.514 dan belanja modal aset tetap lainnya Rp304.844.950.

Belanja tidak terduga sebesar Rp10.000.000.000, sehingga total APBD disetujui Rp731.004.205.721 dengan surplus/defisit Rp19.733.909.826.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement