Jumat 27 Nov 2020 19:34 WIB

Waspada Jebakan Komplotan Penipu Bermodus Asmara WN Nigeria

Komplotan berhasil tipu seorang wanita hingga kehilangan Rp 15,8 M.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya menangkap kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus asmara melalui media sosial.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya menangkap kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus asmara melalui media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus asmara melalui media sosial. Korban seorang wanita menderita kerugian mencapai Rp 15,8 miliar, usai termakan rayuan seorang warga negara Afrika berinisial F (40) yang mengaku sebagai Colbert Davis berasal dari Inggris.

"Modusnya F ini berkenalan dengan korban di media sosial. Setelah berkenalan kemudian dia pacari, mengakunya dia ada di Inggris, menggunakan bahasa Inggris yang fasih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).

Baca Juga

Jajaran Polda Metro Jaya lima orang tersangka berhasil diamankan, yakni WN Nigeria berinisial HIT (30), BHT (21) R (40), AF (40), dan WH (36). Sementara F selaku kaptennya masih buron yang sudah melarikan diri ke luar negeri. Keenam tersangka memiliki peran masing-masing.

Menurut Yusri, F berkenalan dengan korban lewat Facebook sekitar bulan April 2020. Tidak lama setelah berkenalan, pelaku F mulai melancarkan rayuan mautnya dengan menjalin asmara atau memacari korban.

Kemudian F meminta bantuan kepada korban untuk membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku dan beberapa projek-projek perusahaan milik ayah pelaku. Jika korban bersedia membantu pelaku maka korban akan diberikan keuntungan dari hasil klaim asuransi dan proyek-proyek perusahaan milik almarhum orang tua pelaku.

"Karena sudah kena di hatinya kemungkinan, mulailah bermain si F ini untuk minta uang kepada korban," terang Yusri.

Lanjut Yusri, karena korban merasa yakin dan percaya, selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang hingga Rp. 15,78 miliar. Uang sebanyak itu ditransfer ke beberapa rekening yang diminta oleh pelaku yakni ke rekening milik tersangka HIT dan tersangka BHT.

Setelah uang tersebut diterima oleh lalu pelaku sulit untuk dihubungi dan semua kontak nomor telepon korban diblokir. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan menuntut.

"Jadi dalam kurun waktu Mei, Juni, Juli, atau hampir tiga bulan pelaku bisa meraup uang milik korban ini sejumlah Rp 15,8 miliar," ungkap Yusri.

Selanjutnya berawal adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan para tersangkanya. Selanjutnya Tim Opsnal Unit II telah berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

"HIT ditangkap 23 September, di hari yang sama juga menangkap BHT. Esok harinya tanggal 24 September menangkap R, kemudian AF, dan terakhir menangkap WH tanggal 3 November di daerah Sumatra Selatan," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55, 56, dan 378 KUHP. Lalu UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana ada yang 4 tahun, 5 tahun, maksimal ancaman 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement