Jumat 27 Nov 2020 15:27 WIB

Wali Kota Cimahi Terjerat OTT KPK, Ini Kata Sekda Cimahi

Sekda Cimahi mengaku berkali-kali mengontak tapi tak bisa menghubungi Wali Kota.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan memberikan keterangan pers terkait kasus tangkap tangan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Jumat (27/11).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan memberikan keterangan pers terkait kasus tangkap tangan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengaku kesulitan menghubungi Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna termasuk ajudannya pasca informasi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pihaknya tidak dapat mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

"Sampai saat ini belum (komunikasi), kalau ditanya dimana keberadaan beliau belum mendapatkan informasi apapun. Saya coba kontak ke nomor beliau dan memang sulit untuk dihubungi," ujarnya di Pemkot Cimahi, Jumat (27/11).

Baca Juga

Terkait kasus yang menjerat Wali Kota Cimahi, ia mengaku belum mendapatkan informasi apapun. Namun, Dikdik mengaku mengetahui informasi tentang penangkapan Wali Kota Cimahi dan kasus yang menjeratnya dari media massa.

Ia membenarkan jika terdapat pembangunan rumah sakit swasta di Kota Cimahi yang sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Namun, menurutnya pihaknya tidak mengetahui permasalahan yang menjerat Wali Kota Cimahi.

"Hapal, tahu pembangunan itu, duduk persoalan dimana saya tidak tahu, tidak mengetahui. Pembangunan berjalan dari tahun 2019," katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya meminta agar jajaran pemerintahan tetap melayani masyarakat dan tidak terganggu dengan peristiwa tersebut. Menurutnya, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

"Ke depan kita dalam melayani maayarakat seperti biasa jangan masyarakat terkurangi hak-haknya untuk dilayani dan untuk lainnya kami mohon menunggu sampai menunggu kepastian pihak terkait," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement