Jumat 27 Nov 2020 12:09 WIB

Infografis Godaan Ekspor Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster.

Foto: Tim infografis Republika
Ilustrasi ekspor benih lobster

REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait kebijakan ekspor benih lobster. Edhy mengizinkan ekspor benih lobster dengan menerbitkan peraturan baru yang ditetapkan 5 Mei 2020.

dari

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.),

dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia 

menjadi

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia 

Ekspor benih lobster

Juni 2020 112 ribu dolar AS

Juli 2020 3,67 juta dolar AS

(naik 3.176%)

 

 

Negara tujuan ekspor

VIETNAM

 

Juni 

Jumlah ekspor: 32 kg

Nilai ekspor: 112,9 juta dolar AS

 

Juli

Jumlah ekspor: 1,389 kg

Nilai ekspor: 3,67 juta dolar AS

 

Agustus

Jumlah ekspor: 4,207 kg

Nilai ekspor: 6,43 juta dolar AS

 

September 

Jumlah ekspor: 6,184 kg

Nilai ekspor: 15 juta dolar AS

 

HONG KONG

September 

Jumlah ekspor: 19,43 kg

Nilai ekspor: 60,35 juta dolar AS

 

TAIWAN

Agustus

Jumlah ekspor: 8 kg

Nilai ekspor: 7.000 dolar AS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement