Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Mendagri Paparkan Strategi Capai Partisipasi 77,5 Persen

Jumat 27 Nov 2020 05:27 WIB

Red: Ratna Puspita

Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian

Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri mmefokuskan pada perekaman kartu tanda penduduk elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan strateginya untuk mencapai target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11). Mendagri mengatakan strategi pertama ialah membentuk Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengatakan desk ini untuk memonitor atau supervisi proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Suket) setiap hari. "Monitoring harian kami buat Desk, dan nanti akan kami rekonsiliasi terus data hariannya kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Sehingga bisa sama-sama kita monitor, daerah-daerah mana yang belum maksimal melakukan perekaman e-KTP ataupun yang tidak mendapatkan Suket," ujar Tito.

Baca Juga

Ia menambahkan, prinsip kerja dasar Desk Pilkada Kemendagri adalah mengakomodir segala bentuk pelayanan masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih atau melakukan perekaman e-KTP.

Kedua, mendagri sudah memberi perintah kepada Desk Pilkada untuk berkoordinasi seluruh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk berupaya maksimal, termasuk melakukan mobilisasi anggotanya masing-masing. "Masalahnya bisa berbeda-beda di tiap-tiap daerah, itulah tim supervisi yang akan bekerja. Saya sudah perintahkan, dua minggu mereka harus berada di daerah-daerah itu dan bergerak di daerah-daerah yang petanya sudah kami punya yang belum melakukan perekaman secara maksimal," kata Tito.

Tito mengatakan, ia telah menetapkan hadiah bagi setiap daerah yang baik dalam hal perekaman e-KTP-nya dan juga sanksi (punishment) apabila penilaian mereka kurang baik. Menurut Tito, ia bisa memberi sanksi kepada kepala dinas dukcapil tersebut karena jabatan mereka bersifat semi-vertikal.

Meski jabatan kepala dinas dipilih dan diajukan oleh kepala daerah serta di bawah struktur komando Kepala Daerah. Namun, mereka diangkat, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri.

"Tidak segan-segan, kami akan berikan punishment. Sehingga kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas dukcapil bekerja maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya. Nah, kami sudah memiliki datanya, daerah-daerah mana saja yang belum maksimal," kata Mendagri.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler