Kamis 26 Nov 2020 22:18 WIB

Lagi, 10 Jamaah Umroh Indonesia Reaktif Covid-19

Mereka merupakan kelompok jamaah yang berangkat tanggal 22 November.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Lagi, 10 Jamaah Umroh Indonesia Reaktif Covid-19. virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Lagi, 10 Jamaah Umroh Indonesia Reaktif Covid-19. virus corona (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia kembali menerbangkan jamaah umrohnya setelah sempat terhenti pada gelombang ketiga, 8 November. Dua gelombang keberangkatan diberangkatkan pada 22 November dan 24 November.

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Eko Hartono, menyebut ada 10 jamaah yang kembali menunjukkan hasil tes reaktif Covid-19. Mereka merupakan kelompok jamaah yang berangkat tanggal 22 November dan hanya memiliki gejala ringan.

"Sementara ini ada 10 jamaah reaktif, sehingga mereka dikarantina. Sedangkan lainnya boleh menjalankan umroh sejak 25 November kemarin," ujar Konjen Eko saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (26/11).

Saat ini, total ada 95 jamaah yang sedang menjalankan umroh. 74 jamaah tiba tanggal 22 November, sementara sisanya merupakan kedatangan 24 November.

 

Ia juga menyebut, sejauh ini tidak ada masalah terkait izin penerbangan jamaah umroh dari Indonesia. Meski demikian, hingga saat ini ia belum menerima informasi kapan keberangkatan jamaah umroh berikutnya.

"Tiga jamaah yang sebelumnya masih dikarantina, sudah kembali ke Indonesia. Untuk rombongan 1 sampai 3 sudah kembali semua," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil tes PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Saudi jamaah umrah Indonesia yang tiba tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak delapan orang.

Selanjutnya, jamaah yang berangkat tanggal 3 November 2020, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak lima orang. Hanya keberangkatan jamaah tanggal 8 November 2020 yang bebas Covid-19.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Kementerian Agama, ada sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya, Kemenag menilai perlu dilakukan karantina jamaah sebelum saat keberangkatan, minimal tiga hari. 

Karantina ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar dan tidak mepet waktu keberangkatan. Pelaksanaan karantina ini juga dinilai dapat menghindari risiko adanya pemalsuan data status jamaah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement