Kamis 26 Nov 2020 21:35 WIB

Polisi Ungkap Artis Prostitusi Online: Selebgram dan Pemain Sinetron

Keduanya merupakan artis berinisial ST (27) dan MA (26).

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap dua orang publik figur yang diketahui terlibat kasus prostitusi online. Keduanya tertangkap saat menunggu pelanggan di dalam kamar hotel Sunlight Sunter Jakarta Utara, Rabu malam 25 November 2020.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, membenarkan jika dua wanita yang diamankan pihaknya dalam kasus ini merupakan artis. Keduanya berinisial ST (27) dan MA (26).

Dalam proses pemeriksaan diketahui dua pelaku diketahui sebagai pemain sinetron dan selebgram.

"Yang diamankan ada dua artis itu, satu selebgram dan satu pemain sinetron," ujar Paksi saat dikonfirmasi, Kamis 26 November 2020.

Hingga kini, polisi belum membeberkan identitas lengkap kedua artis itu. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan dua orang lainnya yang juga terlibat.

“Dua orang lainnya, satu pria dan satu wanita juga ikut kami amankan” ujarnya.

Seperti diketahui, polisi baru saja mengamankan dua artis di sebuah hotel berbintang di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Usut demi usut kasusnya berkaitan dengan prostitusi online.

Mereka diamankan pada Rabu, 25 November 2020 malam. Selain kedua artis itu, polisi mengamankan satu mucikari dan seorang pria. Dua orang artis yang diamankan polisi tersebut diketahui  ST dan MA. Selain itu ada juga satu orang laki-laki yang berinisial AR dan satu perempuan berinisial CS

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement