Kamis 26 Nov 2020 20:38 WIB

Polisi Bakal Panggil Lagi Saksi-Saksi Kerumunan Petamburan

Polisi enggan berspekulasi siapa yang akan jadi tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Petugas kepolisian melakukan penyemprotan disinfektan di Petamburan III, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika
[Ilustrasi] Petugas kepolisian melakukan penyemprotan disinfektan di Petamburan III, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab (HRS) naik ke tingkat penyidikan, polisi bakal memanggil lagi para saksi. Penyidik juga akan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya hingga dapat membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. 

"Rencana tindak lanjut ke depan kita akan mencari keterangan-keterangan saksi, alat-alat bukti yang lain melengkapi semuanya yang ada, surat maupun petunjuk-petunjuk lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Baca Juga

Karena baru tahap penyidikan, Yusri enggan berspekulasi apakah penyelenggara atau panitia akad nikah puteri HRS akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia mengatakan, naiknya kasus pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik. 

Dari gelar perkara itu, penyidik menyepakati unsur pidana terkait protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," terang Yusri.

Sebelumnya, lautan massa membanjiri kediaman HRS di Petamburan pada Sabtu (14/11). Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah puteri keempat HRS dengan Irfan Alaydrus dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Kemudian kerumunan massa tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut berbuntut pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana yang saat ini posisinya diganti oleh Irjen Pol Fadil Imran.

Polda Metro Jaya juga menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa itu. Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut. Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah, dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Anies memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan puteri HRS, Selasa (17/11) pekan lalu. 

"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies usai memberikan keterangan selama sembilan jam kepada kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement