Kamis 26 Nov 2020 18:42 WIB

Jerman Setujui UU Pemberian Kompensasi pada Tentara Gay

Jerman menyetujui UU pemberian kompensasi kepada tentara gay yang alami diskriminasi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Menteri Pertahanan Jerman Annegret Kramp-Karrenbauer dan Inspektur Jenderal Bundeswehr (angkatan darat) Eberhard Zorn dalam konferensi pers. Ilustrasi.
Foto: EPA
Menteri Pertahanan Jerman Annegret Kramp-Karrenbauer dan Inspektur Jenderal Bundeswehr (angkatan darat) Eberhard Zorn dalam konferensi pers. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN — Kabinet Jerman telah menyetujui undang-undang (UU) pemberian kompensasi kepada tentara gay yang mengalami diskriminasi di militer, Rabu (25/11). Kebijakan itu menjadi langkah terbaru Jerman mengatasi diskriminasi anti-gay.

UU tersebut memperkirakan pencabutan putusan pengadilan militer yang dijatuhkan untuk hubungan seks sesama jenis. Kompensasi sebesar 3.000 euro dibayarkan untuk setiap putusan tersebut. Hal itu pun diterapkan kepada tentara yang diberhentikan, ditolak promosi, atau dicabut tanggung jawabnya.

Baca Juga

“Saya tahu bahwa kami tidak dapat menebus ketidakadilan pribadi yang mereka derita. Namun dengan pencabutan putusan dan pembayaran kompensasi sekaligus, kami ingin mengirim sinyal kecil, ganti rugi, untuk memulihkan martabat dari orang-orang ini yang tidak menginginkan apa pun selain melayani Jerman,” kata Menteri Pertahanan Jerman Annegret Kramp-Karrenbauer.

Dua bulan lalu, Kramp-Karrenbauer meminta maaf atas diskriminasi yang terjadi di kemiliteran Jerman selama beberapa dekade. Sebuah studi oleh Kementerian Pertahanan Jerman mendokumentasikan diskriminasi sistematis di Bundeswehr (militer Jerman Barat dan sejak 1990 Jerman bersatu kembali) dari 1955 hingga 2000.

Studi tersebut mengatakan bahwa orientasi sesama jenis dipandang sebagai risiko keamanan di Bundeswehr hingga pergantian milenium. Hal itu membuat karier sebagai perwira atau perwira nonkomisi menjadi tidak mungkin. Kramp-Karrenbauer mengatakan tentara yang terkena dampak akan “direhabilitasi” di bawah UU baru.

Menurut Kramp-Karrenbauer, UU baru itu turut akan mencakup orang-orang yang mengalami diskriminasi di Tentara Rakyat Nasional Jerman Timur yang komunis. Menurutnya itu sinyal penting ketika Jerman memperingati 30 tahun reunifikasi.

UU tersebut masih membutuhkan persetujuan parlemen. Kramp-Karrenbauer telah menyampaikan harapannya kepada para legislator agar mendukung UU tersebut. “Sehingga kami bisa merehabilitasi dan memberi kompensasi kepada mereka yang terkena dampak tahun depan,” ujarnya.

UU yang mengkriminalisasi homoseksual diperkenalkan pada abad ke-19. UU ini diperkuat di bawah pemerintahan Nazi, kemudian dipertahankan pada era Jerman Barat yang demokratis. Antara 1949-1969, terdapat sekitar 50 ribu pria yang dihukum di bawah UU tersebut.

Dekriminalisasi homoseksualitas terjadi pada 1969. Namun UU tersebut tidak dicabut dari buku sepenuhnya hingga 1994.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement