Kamis 26 Nov 2020 17:21 WIB

PKS: Tidak Ada Urgensi Meneruskan RUU HIP

PKS tolak RUU HIP masuk prolegnas prioritas 2021 agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Warga melintas di depan mural bergambar Garuda Pancasila dan NKRI Harga Mati di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warga melintas di depan mural bergambar Garuda Pancasila dan NKRI Harga Mati di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masuk kembali dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS Mulyanto mengatakan tidak ada urgensinya untuk meneruskan RUU HIP ini.

"Pemerintah tidak mengajukan DIM RUU HIP, bahkan pemerintah mengajukan RUU BPIP sebagai inisiatif pemerintah. Namun juga tidak diajukan secara resmi untuk prioritas 2021. Jadi tidak ada urgensinya untuk meneruskan RUU HIP ini," kata Mulyanto kepada Republika, Kamis (26/11).

Baca Juga

Selain itu, alasan PKS menolak RUU HIP dimasukan prolegnas prioritas 2021 agar tidak menimbulkan kegaduhan. Hal senada juga disampaikan anggota baleg Fraksi PKS lainnya Bukhori Yusuf.

"Kan sudah bikin kegaduhan yang meluas dan semua ormas MUI, NU, Muhammadiyah, ormas nasional maupun ormas islam lainnya menolak dan dua kali demo besar menuntut agar didrop dari prolegnas," ujarnya.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebab dari 38 RUU yang diusulkan, ada tiga rancangan undang-undang yang masih diperdebatkan.

"Kita sudah sepakati bersama pemerintah, DPR dan DPD RI untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok (hari ini)," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat dengan Menteri Hukum dan HAM, Rabu (25/11) malam.

Tiga RUU yang diperdebatkan masuk atau tidak ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini diusulkan Fraksi PDIP untuk tetap masuk ke dalamnya, karena masih membutuhkan kajian.

Lalu, RUU Ketahanan Keluarga yang ditolak sejumlah fraksi. Karena tidak lolos dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg.

Terakhir adalah RUU Bank Indonesia. Alasan masih diperdebatkan karena aturan perihal RUU tersebut juga terdapat dalam RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan.

"Fraksi-fraksi masih membutuhkan waktu, dan pendalaman dan lobi-lobi, nanti waktunya akan kita sampaikan lagi," ujar Supratman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement