Kamis 26 Nov 2020 17:06 WIB

Gatot: TNI tidak Mungkin Bermusuhan dengan FPI

Sikap Pangdam Jaya dinilai Gatot tak mewakili TNI keseluruhan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengatakan TNI membutuhkan rakyat dan masih bersama rakyat. Karena itu TNI tidak memiliki alasan menentang FPI.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengatakan TNI membutuhkan rakyat dan masih bersama rakyat. Karena itu TNI tidak memiliki alasan menentang FPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengomentari langkah Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan prajuritnya menurunkan baliho bergambar pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Mantan panglima TNI tersebut mengatakan, tidak ada alasan bagi TNI bermusuhan dengan FPI.

"Apapun alasannya, TNI tidak mungkin bermusuhan dengan FPI," kata Gatot dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (26/11).

Baca Juga

Gatot menilai, FPI maupun Rizieq Shihab merupakan warga negara yang dilindungi hukum. Kecuali FPI telah dinyatakan sebagai organisasi yang dilarang di Indonesia.

"Kecuali disampaikan bahwa FPI esktrim kanan yang dilarang di Indonesia nah itu baru bermusuhan. Kalau tidak, tidak ada alasan," ujarnya.

 

Ia menganggap, apa yang dilakukan Pangdam Jaya tidak mewakili TNI secara keseluruhan. Dia menegaskan, TNI membutuhkan rakyat dan masih bersama dengan rakyat.

"Jadi saya ulangi tolong pisahkan antara yang dilakukan Pangdam Jaya itu tidak mewakili TNI seluruhnya. Termasuk juga dilakukan oleh Koop di petamburan dengan menggunakan kendaraan taktis itu pun sama tidak boleh, tidak boleh gunakan kendaraan taktis dalam keadaan damai ini," tuturnya.

Kendati demikian dirinya enggan menyalahkan pihak manapun dalam peristiwa tersebut. Sebab TNI memang diperbolehkan berikan bantuan kepada kepolisian RI dan Pemerintah Daerah pada masa damai.

Selain itu dalam pelibatan bantuan dalam kondisi tertib sipil, TNI tidak diperbolehkan menggunakan alutsista untuk tempur. Namun beberapa kendaraan TNI seperti pesawat angkut, kapal rumah sakit, kapal angkut, truk boleh digunakan. Gatot tidak bisa langsung menjustifikasi Pangdam Jaya salah atau tidak.

"Kita lihat saja kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden tidak bisa disalahkan Pangdam tapi kalau tidak perintah kita tunggu saja ada teguran atau tidak," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement