Kamis 26 Nov 2020 17:01 WIB

PDIP Hormati dan Dukung Langkah Hukum KPK terhadap Andreau

Basarah mengatakan Andreu Pribadi Misata tak lagi aktif dalam PDIP.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah
Foto: MPR RI
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan sepenuhnya pemeriksaaan tersangka penerima suap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andreu Pribadi Misata (APM). PDIP mengatakan, saat ini APM tidak lagi aktif dalam partai.

"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah dalam keterangan, Kamis (26/11).

Baca Juga

Basarah mengakui, APM sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat nasional bersama PDIP pada pileg 2019 lalu. Wakil ketua MPR ini melanjutkan, saat itu dia memang menjadi anggota partai.

"Namun, usai pencalonan yang gagal itu, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi di partai," katanya.

 

Kendati demikian, dia mengatakan, PDIP tidak akan segan memberikan sanksi kepada APM jika terbukti bersalah dan benar terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan KKP. Secara pribadi, dia tidak mengetahui bahwa APM sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo.

"Tentu sanksi tegas akan diberikan," katanya.

Sebelumnya, dua tersangka penerima suap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka itu adalah Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (26/11).

APM merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada KKP. Sedangkan AM merupakan seorang dari pihak swasta. 

Ali mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pascapenangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Ali lagi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement