IHRAM.CO.ID, UTTAR PRADESH -- Partai nasionalis Hindu yang berkuasa di India telah menyetujui undang-undang di negara bagian Uttar Pradesh untuk menghukum siapa pun yang menggunakan perkawinan untuk memaksa seseorang pindah agama. Aturan itu menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi pelanggarnya.Keputusan untuk negara bagian Uttar Pradesh disahkan pada Selasa
Baca Selengkapnya di ihram.co.id