Kamis 26 Nov 2020 08:55 WIB

Konsumsi Sabu, Pengemudi Ojek Daring Ditangkap

Pengemudi ojek daring pakai sabu biar bisa melek narik seharian atau gacor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang pengemudi ojek daring dan seorang tukang jahit ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dalam operasi Anti Narkotika (Antik) 2020. Mereka dibekuk saat hendak mengambil paket sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto menerangkan, driver ojol berinisial RR (36 tahun) dan tukang jahit berinisial EGS (46 tahun) itu dibekuk di sekitaran Pos Pol Bubulak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Saat itu, kedua pelaku hendak mengambil paket sabu seberat 0,82 gram yang ditutupi lakban berwarna hijau dan ditempel di batang pohon pisang.

"Ada seorang driver ojol dan tukang jahit yang berhasil diamankan karena membeli sabu-sabu di sekitaran Kelurahan Cibadak," kata Agus saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/11).

Agus menerangkan, proses penangkapan dua orang ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran kedua pelaku di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, tim opsnal III yang mendapatkan laporan pun langsung bergerak ke lokasi dan menginterogasi kedua orang pelaku.

 

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari pelaku, barang haram yang ditempel di pohon pisang itu merupakan kiriman dari bandar narkoba. Saat ini, bandar narkoba yang dikenal dengan sebutan Qiu-Qiu ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, pelaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 1 juta, yang kemudian akan dijual belikan lagi. "Jadi sabu itu dibeli harga Rp 1 juta, dengan maksud untik dijualbelikan lagi. Tapi, pengakuan si driver ojol, dia juga makai agar melek terus saat narik penumpang seharian, atau istilahnya gacor," kata Agus.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua, orang ini pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara. Sekadar diketahui, Polresta Bogor Kota akan melaksanakan Operasi Antik 2020 hingga Sabtu (28/11) mendatang.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement