Rabu 25 Nov 2020 18:18 WIB

470 Reklame tak Berizin di Jakbar Ditertibkan

Petugas tak menemukan spanduk bergambar Habib Rizieq.

Penertiban Reklame (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Penertiban Reklame (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat menurunkan 470 reklame tak berizin dan rawan ambruk saat musim hujan. Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, kebanyakan reklame yang ditertibkan berupa umbul-umbul partai, spanduk organisasi kemasyarakatan dan spanduk dari perusahaan swasta.

Penurunan dilakukan mulai Jumat (20/11) hingga Senin (23/11). "Ini dalam rangka musim hujan dan antisipasi ambruk akibat angin kencang,” ujar Tamo di Jakarta, Rabu.

Tamo menyebutkan perusahaan swasta seringkali memasang reklame tanpa izin Pemerintah Kota Jakarta Barat. Karena itu, reklame tak berizin tersebut harus segera ditertibkan dengan cara diturunkan.

Saat mengadakan menurunkan reklame tak berizin, Tamo mengaku tidak ada lagi spanduk atau baliho bergambar Rizieq Shihabdi wilayahnya. “Kita sudah enggak lagi lihat (baliho) HRS,” ujar dia.

Tamo mengatakan penurunan reklame tak berizin di wilayah selalu saling mendukung dan berkoordinasi dengan Polri-TNI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement