Rabu 25 Nov 2020 17:45 WIB

Secara Prinsip Aturan Teknis UU Cipta Kerja Sudah Selesai

Baru 30 dari 44 aturan teknis UU Cipta Kerja yang bisa dipublikasikan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono. Kemenko Perekonomian menyebutkan, semua draft aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah rampung secara prinsip.
Foto: Dok Humas Kemenko Perekonomian
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono. Kemenko Perekonomian menyebutkan, semua draft aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah rampung secara prinsip.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyebutkan, semua draf aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah rampung secara prinsip pada Selasa (24/11). Hanya saja, ada beberapa regulasi yang harus dibahas lebih detail di internal pemerintah dengan lintas kementerian/lembaga.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, situasi tersebut menyebabkan pemerintah baru dapat memublikasikan 30 dari 44 aturan teknis terkait UU Cipta Kerja di laman resmi UU Cipta Kerja, htpps:uu-ciptakerja.go.id. 

Baca Juga

Tiga di antaranya dalam bentuk rancangan peraturan presiden (perpres), sementara sisanya adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP).

"Sisanya, 14 lagi, sedang diselesaikan karena melibatkan lintas Kementerian/ Lembaga yang perlu dibahas bersama," kata Susiwijono dalam Webinar Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, kemarin.

Susiwijono mengatakan, pemerintah menargetkan, 40 RPP dan empat rancangan perpres diselesaikan pada akhir November dan Desember. Semuanya akan diunggah dalam laman resmi UU Cipta Kerja dan dapat diakses oleh publik.

Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, Susiwijono mengatakan, pemerintah diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan semua aturan pelaksana hingga ke bentuk PP dan Perpres. Karena UU Cipta Kerja diundangkan pada 2 November, aturan teknis paling lambat harus diselesaikan pada 1 Februari 2021.

"Sebelum 1 Februari, semoga semua sudah bisa diteken Presiden, sehingga mulai 2 Februari 2021 sudah mulai era baru," ucap Susiwijono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement