Rabu 25 Nov 2020 09:32 WIB

Kementerian PUPR Lelang Dini 1.900 Paket Infrastruktur 2021

Paket infrastruktur yang sudah dilelang dapat diteken kontraknya pada Januari 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Proyek infrastruktur, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Proyek infrastruktur, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak Oktober 2020 sudah melakukan lelang dini paket infrastruktur 2021. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan hingga saat ini sebanyak 1.900 paket infrastruktur 2021 sudah dilelang dari indikasi total 4.900 paket.

“Lelang dini kami laksanakan sejak sebulan lalu dan kini sudah masuk proses evaluasi,” kata Basuki dalam pembukaan Indonesia Infrastructure Week dan Konstruksi Indonesia 2020 di Auditorium Kementerian PUPR yang disiarkan secara virtual, Selasa (24/11).

Baca Juga

Basuki mengharapkan pada Januari 2021, paket infrastruktur yang sudah dilelang dapat ditandatangani kontraknya. Basuki menargetkan setidaknya 30 persen dari seluruh total rencana paket infrastruktur Kementerian PUPR dapat ditandatangani pada Januari 2021.

Dia menambahkan, saat masa pandemi Covid-19, belanja pemerintah melalui pembangunan infrastruktur merupakan salah satu andalan. “Ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Basuki.

Basuki menegaskan, hal tersebut juga merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu, kata dia, para pelaku konstruksi dapat kembali bangkit menggerakkan industri jasa konstruksi.

Sebelumnya, Basuki memastikan lelang dini dapat meningkatkan kualitas pembelanjaan anggaran pembangunan infrastruktur. Dengan lelang dini, Basuki yakin pengerjaan proyek dapat dimulai lebih awal.

“Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam membelanjakan uang negara melalui berbagai proyek pembangunan infrastruktur, kualitas konstruksi akan selalu menjadi perhatian utama,” ungkap Basuki.

Basuki menambahkan, dalam proses pelelangan diharapkan dapat dilakukan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN). Begitu juga dengan peningkatan peran UMKM dan optimalisasi pengawasan untuk menindak tegas terhadap pelanggaran dan praktik KKN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement