Rabu 25 Nov 2020 08:57 WIB

Edhy Prabowo Selalu Keukeuh Ekspor Benih Lobster

KPK menangkap Eddy Prabowo terkait ekspor benur pukul 01.23 di Badara Soekarno Hatta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11) dini hari. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan tangkap tangan terhadap Edhy menyangkut ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Benar KPK tangkap, terkait ekspor Benur, tadi pagi jam 01.23 di Soetta (Bandara Soekarno Hatta, Red). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan (Edhi Prabowo)," kata Ghufron, Rabu (25/11).

Baca Juga

Selama ini, Edhy memang menjadi tokoh yang keukeuh melakukan ekspor benur. Ia tak mempermasalahkan kritikan yang datang dari manapun, termasuk mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. 

Edhy selalu mendukung rencana dibukanya kembali keran ekspor benih lobster. Menurut Edhy, kritikan bisa datang dari mana saja dan hak Susi untuk menyampaikan pendapat. "Oh itu hak bicara, jadi biar saja," kata Edhy singkat di Istana Negara, Senin (16/12).

Edhy sempat berencana merevisi aturan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster. Adapun, Susi adalah menteri yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Aturan inilah yang akan direvisi oleh Edhy. Ia berdalih dengan membebaskan ekspor benih lobster dengan ketetapan aturan, maka akan menurunkan nilai jual dari ekspor ilegal.

Edhy menekankan dengan membuka keran ekspor benih lobster dengan terstruktur akan meningkatkan nilai tambah masyarakat yang hidupnya bergantung pada penjualan benih lobster.

Alasan yang diutarakan oleh Edhy bertolak belakang dengan yang pernah disampaikan Susi ketika masih menjadi menteri. Susi meyakini jika benih lobster atau benur dibiarkan hidup di laut bebas maka akan bernilai sangat tinggi ketika lobster dewasa ditangkap nelayan di masa mendatang. 

Di sisi lain, saat nelayan Indonesia hanya menjual benih lobster, petambak Vietnam malah diuntungkan lantaran bisa mengekspor lobster dewasa.

Sebelumnya, KKP diduga mengalami konflik internal terkait ekspor benur. Hal ini berujung berhentinya Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar pada Juli lalu.

Karo Humas dan KLN KKP Agung Tri Prasetyo menyampaikan pemberhentian Zulficar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Maka sejak Senin (13/7), Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP," ujar Agung dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (15/7) malam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement