Rabu 25 Nov 2020 01:28 WIB

Pemerintah tak Masukkan RUU KUHP dan RUU PAS ke Prolegnas

Pemerintah masih perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (PAS) tak masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Alasannya, pemerintah dinilai masih perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Kami gunakan waktu ini juga untuk sosialisasi dulu, karena undang-undang ini juga carry over. Mudah saja buat kami untuk mengangkatnya kembali,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg), Senin (23/11).

Baca Juga

Ia menjelaskan, RUU KUHP dan RUU PAS sangat berimplikasi dalam menentukan hukuman dan kapasitas dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, dalam KUHP nantinya mengatur perihal alternatif hukuman bagi narapidana kasus narkotika.

Maka dari itu, pihaknya juga mendorong adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang di dalamnya mengatur perihal hukuman bagi narapidana kasus narkotika. Pasalnya saat ini, hampir 50 persen kapasitas lapas diisi oleh narapidana kasus tersebut.

“Itu kunci pokoknya dan benar apa yang dikatakan Romo (Muhammad Syafi’i) bahwa dengan adanya hukuman alternatif konsep restorative justice di KUHP itu tentunya akan sangat menolong (over kapasitas) nantinya,” ujar Yasonna.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa penyelesaian RUU KUHP sesungguhnya tinggal 10 persen. Saat ini, dibutuhkan sosialisasi yang masif dari pihak terkait, agar tak ada lagi mispersepsi di masyarakat.

“Ini kan barangkali tidak sampai 10 persen, sudah tinggal memberikan jawaban sosialisasi. Sehingga orang tidak mempersepsikan berbeda,” ujar Yasonna.

Anggota Baleg sekaligus Komisi III DPR Romo Muhammad Syafi’i mendorong diselesaikannya RUU KUHP dan RUU PAS. Khususnya bagi RUU KUHP yang pembahasannya disebut sudah memakan waktu 30 tahun.

Sebab, dalam RUU KUHP ada regulasi yang disebutnya dapat mengurangi kapasitas lapas. Untuk itu, ia sesungguhnya berharap kedua RUU tersebut masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Dalam kunjungan terakhir kita di Komisi III, semua pihak sangat menginginkan agar RKUHP ini segera diselesaikan. Demikian halnya dengan RUU Pemasyarakatan,” ujar Romo.

Jika penyelesaian RKUHP dan RUU PAS ditunda, apalagi jika tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. “Saya kira akan sangat lemah argumentasinya apapun yang dibangun kalau kemudian kita akan menunda penyelesaiannya,” ujar Romo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement