Selasa 24 Nov 2020 15:44 WIB

Pemkab Bogor Rumuskan Sanksi untuk Acara Penyambutan Rizieq

Satgas Covid-19 Kabupten Bogor rumuskan sanksi untuk acara penyambutan Habib Rizieq.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bayu Hermawan
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi terhadap acara penyambutan pimpinan  Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Markaz Syariah, Megamendung, pada Jumat (13/11) lalu. Hal tersebut dilakukan sebagai tanggapan dari surat teguran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai terjadinya kerumunan di acara tersebut.

Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan saat ini pihaknya masih merumuskan bentuk sanksi yang akan diberikan. "Alternatif beberapa sanksi sudah dibahas, tapi masih merumuskan sanksinya. Alternatifnya itu dalam Peraturan Bupati (Perbup) 60 PSBB pra AKB tahun 2020. Disitu ada pasal 11 dan 12. Kita masih merumuskan sanksinya mana yang nanti akan diterapkan," kata Irwan, Selasa (24/11).

Baca Juga

Dalam Perbup 60 PSBB pra AKB tahun 2020 pasal 11 mencantumkan, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 diberikan sanksi teguran lisan, kerja sosial, sanksi sosial bersifat mendidik. Dan setiap orang yang tidak menggunakan masker akan ditindak denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan, untuk pasal 12 mencantumkan jika penyelenggara melanggar peraturan yang sudah ditentukan pada pasal 6 (Protokol Kesehatan Covid-19), dikenakan sanksi administratif.

Hal itu dicantumkan sebagai dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin kegiatan, dendanya dimulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta. "Kita sampai saat ini masih merumuskan, mana yang akan kita kenakan sanksi apakah penyelenggara atau yang lainnya, kita masih lakukan rumusan ini. Tapi dalam sanksi administratif itu bisa juga dikenakan sanksi lainnya, kita lagi kaji dulu," tutur Irwan.

Mengenai kapan akan diberikan sanksi terhadap acara tersebut, Irwan hanya bisa menjawab secepat mungkin. Namun, tidak menyebutkan kapan tepatnya.

"Yang pertama teguran tertulis, agar menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tindakan dalam pelanggaranya. Kedua, minta segera memberikan sanksi aktivitas kemarin itu. Itu kan ada setiap orang dan penyelenggara, itu kita akan kita kaji maksudnya itu apakah setiap orang, atau penyelenggaranya, intinya itu yang masih dikaji itu ya. Secepatnya kita akan berikan sanksi. Intinya secepatnya," tegasnya.

Disamping itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan kembali menggelar rapid test kepada penghuni pondok pesantren milik Habib Rizieq, yakni Markaz Syariah. Namun, Satgas Covid-19 masih merumuskan berapa sampling yang akan dites.

"Kita juga akan melakukan test Covid-19 kepada penghuni Ponpes di Megamendung tersebut. Untuk berapa jumlahnya itu masih dirumuskan, kita juga belum masuk ke sana. Nanti akan ada tim ke sana untuk menjadwalkan, kapan pelaksanaannya itu dimulai," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement