Selasa 24 Nov 2020 15:36 WIB

Restrukturisasi Diperpenjang, Himbara Pertebal Cadangan

Perpanjangan restrukturisasi merupakan antisipasi untuk bantu debitur terdampak covid

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Warga beraktivitas di antara rel kereta berlatar belakang pembangunan Jakarta International Stadium di Jakarta Utara, Ahad (1/11). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang durasi program restrukturisasi kredit perbankan.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warga beraktivitas di antara rel kereta berlatar belakang pembangunan Jakarta International Stadium di Jakarta Utara, Ahad (1/11). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang durasi program restrukturisasi kredit perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang durasi program restrukturisasi kredit perbankan. Merespons hal tersebut, Himpunan Bank Negara (Himbara) pun diminta untuk mempertebal Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Ketua Himbara, Sunarso mengatakan menambah porsi cadangan penting untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan kredit macet. "Strategi saat ini masih mempertebal bantalan kalau terjadi crash dan NPL memburuk, itu harus ada cadangannya," kata Direktur Utama Bank BRI ini, Selasa (24/11). 

Baca Juga

Sunarso menjelaskan, tujuan mempertebal cadangan ini bukanlah untuk memperbaiki NPL. Cadangan tersebut melainkan untuk menjamin dana deposan agar tidak hilang terseret kredit macet. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengingatkan adanya potensi peningkatan beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) seiring diberlakukannya kebijakan perpanjangan program restrukturisasi kredit.

Meski dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 perbankan diperbolehkan untuk tidak memiliki pencadangan selama melakukan restrukturisasi, menurut Heru, pencadangan tetap penting untuk keberlangsungan bisnis bank.  

"Saya sebagai regulator menganggap penting untuk mengingatkan, kalau nanti bank menghadapi nasabah yang tidak berhasil direstrukturisasi, kita sudah punya bantalan CKPN yang cukup baik untuk menghadapi berbagai tantangan-tantangan ke depan," ujar Heru.

Perpanjangan restrukturisasi merupakan langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal. Langkah itu juga untuk membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement