Selasa 24 Nov 2020 14:30 WIB

Menaker: 29,12 Juta Penduduk Usia Kerja Terdampak Covid-19

Pandemi Covid-19 menyebabkan kenaikan penganggur menjadi 9,7 juta orang.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data BPS, sebanyak 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Rinciannya, pengangguran karena Covid-19 sebesar 2,56 juta orang; bukan angkatan kerja karena Covid-19 sebesar 0,76 juta orang; tidak bekerja karena Covid-19 sebesar 1,77 juta orang; dan bekerja mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 24,03 juta orang.

“Pandemi yang terjadi selama ini menyebabkan kenaikan jumlah penganggur menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen di Indonesia,” kata Menaker Ida dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/11).

Baca Juga

Menaker menyampaikan data tersebut saat menjadi pembicara kunci pada Peluncuruan Hasil Analisis Dampak Covid-19 Terhadap Perluasan Kesempatan Kerja dan Implikasinya secara virtual. Ida mengatakan, adanya pandemi ini menimbulkan tantangan besar bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia. 

“Selain dari tantangan yang masih tetap ada, yaitu sekitar 57 persen lebih penduduk bekerja memiliki pendidikan SMP ke bawah dan skill terbatas dan masih tingginya prosentase pekerja yang ada di sektor informal,” kata dia.

Selain berdampak pada perubahan angka statistik ketenagakerjaan, Ida mengatakan, pandemi Covid-19 juga mempercepat proses transformasi ketenagakerjaan yang sudah berlangsung akibat revolusi Industri 4.0. Menurutnya, pandemi tidak hanya membuat industri menerapkan work from home atau bekerja dari rumah, tetapi juga mengubah pola konsumsi masyarakat secara luas.

Ia juga mengatakan, pandemi menuntut masyarakat untuk cepat beradaptasi dengan segala perubahan, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi digital yang merupakan inti dari revolusi industri 4.0. Teknologi membuat pekerjaan menjadi sangat fleksibel baik secara waktu maupun tempat, sehingga pekerjaan tidak lagi harus dikerjakan dari kantor dengan jam kerja yang monoton. 

Pandemi membentuk tatanan kehidupan dan dunia kerja baru. “Ini merupakan dampak dari pandemi yang juga harus diantisipasi agar kita tidak tertinggal dan salah mengambil langkah dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat saat ini,” ucapnya.

Melihat besarnya dampak pandemi ini, Ida mengatakan, diperlukan kebijakan yang tepat untuk menanggulangi dampak dari pandemi ini di sektor ketenagakerjaan. “Selain untuk melindungi dan mengambalikan kesejahteraan pekerja dan masyarakat yang terdampak pandemi, Kita juga harus mempersiapkan SDM pekerja kita sebaik mungkin, meningkatkan kompetensinya, melalui pelatihan vokasi yang tepat, agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja paska pandemi,” katanya.

Perubahan dan perbaikan juga harus dilakukan pada ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan baik pada proses penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan sehingga dapat menjawab tantangan yang muncul di sektor ketenagakerjaan selama dan paska pandemi.

Turut hadir menjadi pembicara pada acara ini, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono dan Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement