Selasa 24 Nov 2020 12:50 WIB

OJK Siapkan Lima Strategi Dorong Pemulihan Ekonomi

Restrukturisasi kredit masih diperpanjang hingga 2022.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional IV (OJK KR 4) Jawa Timur menyiapkan lima strategi untuk mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional IV (OJK KR 4) Jawa Timur menyiapkan lima strategi untuk mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional IV (OJK KR 4) Jawa Timur menyiapkan lima strategi untuk mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. 

Kepala OJK KR 4, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, lima strategi yang disiapkan antara lain perpanjangan restrukturisasi kredit yang akan berlangsung hingga 2022. Kemudian, akselerasi roda perekonomian daerah. Ketiga, optimalisais peran industri keuangan. 

Baca Juga

"Tiga hal ini yang berdampak langsung ke masyarakat. Sementara dua lainnya yang harus dilakukan secara internal untuk memberi dampak ke eksternal," kata Bambang di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/11).

Bambang mengungkapkan, strategi keempat, OJK akan melakukan percepatan ekosistem ekonomi digital dan keuangan terintegrasi. Strategi terakhir, OJK akan melakukan penguatan pengawasan yang terintegrasi.

Terkait program restrukturasi kredit di Jatim, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK KR 4, Moh Eka Gonda Sukmana mencatat, jumlah debitur yang mengikuti program itu mencapai 2,4 juta debitur, dengan nilai outstanding kredit mencapai Rp 106,4 triliun. Debitur yang mengikuti program tersebut terdiri atas perbankan, UMKM, non-UMKM, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Untuk segmen perbankan, total debitur sebanyak sejuta nasabah dengan nilai outstanding mencapai Rp 86,4 triliun. Sedangkan UMKM mencapai 905.200 debitur dan nilai outstanding mencapai Rp 49,4 triliun.

Untuk nonUMKM mencapai 142.800 debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp37 triliun. Sementara IKNB mencapai 1,3 juta debitur dengan nilai outstanding paling kecil yaitu Rp 20 triliun.

Selain restrukturisasi, OJK KR 4 juga telah memberikan subsidi bunga pada 1.394 debitur. Pemberian subsidi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 138/PMK.05/2020 sebagai perubahan atas PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

"Dari jumlah debitur itu, subsidi bunga mencapai Rp 457,4 juta, dengan nilai outstanding mencapai Rp 61,1 miliar," kata Eka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement