Selasa 24 Nov 2020 11:05 WIB

Penuhi Ketentuan OJK, Bank Banten Disuntik Modal Rp 1,55 T

OJK mewajibkan bank umum memiliki modal minimum senilai Rp 1 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bank Banten
Bank Banten

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Banten Tbk menerima tambahan modal senilai Rp 1,55 triliun dari pemerintah provinsi Banten. Adapun modal disetor melalui PT Banten Global Development.

Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan aksi penambahan modal menggunakan skema rights issue. “Dengan dukungan dan kepercayaan dari Pemprov Banten dan pemangku kepentingan lainnya, ini adalah amanah yang mesti dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/11).

Baca Juga

Menurut Fahmi adanya penambahan modal maka perusahaan telah memenuhi ketentuan modal minimum senilai Rp 1 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Setelah penyertaan modal tercukupi, kami optimis Bank Banten bisa terus tumbuh secara berkesinambungan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement