REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang hari ulang tahun kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada tanggal 1 Desember 2020 mendatang, Mabes Polri mengimbau agar masyarakat tidak memperingatinya. Hal itu dikarenakan organisasi yang hendak melepaskan Papua dari Indonesia ini dianggap sebagai inkonstitusional.
"Jadi tentnunya kita mengimbau masyarakat khususnya rekan-rekan kami yang di Papua untuk tidak melaksanakan hal tersebut," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

"Kita berharap tidak ada yang berusaha melaksanakan acara-acara memperingati 1 Desember yaitu hari OPM ya," kata Awi.