Senin 23 Nov 2020 16:47 WIB

Pemko Padang Batal Cabut Larangan Pesta

Harusnya larangan pesta pernikahan di Kota Padang sudah dicabut hari ini namun batal.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Pengantin pria menggunakan masker mengucapkan kalimat ijab-kabul saat prosesi pernikahan, di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Saat ini, pemkot Padang batal mencabut larangan menggelar pesta pernikah yang berpotensi mengundang kerumunan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pengantin pria menggunakan masker mengucapkan kalimat ijab-kabul saat prosesi pernikahan, di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Saat ini, pemkot Padang batal mencabut larangan menggelar pesta pernikah yang berpotensi mengundang kerumunan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang tidak jadi mencabut larangan pesta pernikahan karena tidak ada penyelenggara pesta pernikahan yang mengikuti tes swab. Harusnya larangan pesta pernikahan di Kota Padang sudah dicabut hari ini, Senin (23/11).

"Sampai saat ini, AJP (Asosiasi Jasa Pesta) Padang belum menyerahkan data anggotanya yang akan melakukan tes swab. Sampai sekarang kita belum terima. Kita komitmen. Sehingga larangan pesta pernikahan belum jadi kita cabut," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa.

Baca Juga

Pemko Padang batal mencabut surat edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha berdasarkan hasil rapat hari ini di Balaikota Padang. Dengan demikian, lanjut Hendri, surat edaran larangan baralek tersebut masih berlaku. Ia juga menyayangkan sikap AJP Padang itu dan mempertanyakan komitmen AJP Padang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pada dua minggu lalu.

Hendri menjelaskan perlunya anggota penyedia jasa pesta melakukan tes swab  demi memikirkan kepentingan banyak pihak. Hendri tidak ingin pesta pernikahan menyebabkan kasus positif covid-19 di Kota Padang terus meningkat.

Hendri meminta AJP Padang untuk menyerahkan daftar nama anggotanya agar bisa dilakukan tes swab.Pemko Padang menunggu tindak lanjut komitmen dari AJP Padang terlebih dahulu, sehingga baru dilakukan pencabutan larangan pesta. Sebelumnya, Pemko dan AJP Padang sepakat surat edaran larangan baralek berlaku selama dua minggu yakni 9-23 November 2020. Namun, karena ini, surat edaran tersebut batal dicabut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement