Senin 23 Nov 2020 01:05 WIB

Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Spanduk dan Baliho FPI

Pembongkaran spanduk dan baliho dilakukan di enam kecamatan di Kota Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota TNI saat menertibkan spanduk Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota TNI saat menertibkan spanduk Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas gabungan Sapol PP Kota Bogor dan TNI-Polri membongkar puluhan spanduk dan baliho imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor. Pembongkaran tersebut dilakukan karena banyak spanduk yang dipasang tanpa izin.

Para petugas gabungan mulai menyusuri jalan protokol di Kota Bogor sejak pukul 11.00 WIB. mereka membawa berbagai peralatan dan tangga, sambil menyisir spanduk dan baliho tak berizin yang berada di pinggir jalan.

Baca Juga

Selain di sejumlah ruas jalan, penertiban juga dilakukan di area permukiman warga. Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan kegiatan penertiban dan pembongkaran spanduk dan baliho dilakukan di enam kecamatan di Kota Bogor.

"Hari ini kami petugas gabungan melakukan kegiatan penertiban spanduk tak berizin di Kota Bogor. Ada enam kecamatan kami patroli untuk melakukan penertiban," ujar Agustian, Ahad (22/11).

Dalam penertiban ini, Agustian mengatakan, sasaran penertiban adalah spanduk dan baliho yang tak berizin berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, dalam penertiban hari ini mayoritas yang ditemukan bergambar Habib Rizieq dalam berbagai ukuran.

"Sasarannya semua spanduk yang tidak memiliki izin. Kalaupun ada pertanyaan kenapa ada banyak sekali spanduk-spanduk dari salah satu tokoh (Habib Rizieq) karena spanduk beliau kebanyakan tidak memiliki izin. Kita bersama Bapenda juga memastikan ada izin atau tidak. Kalau tidak kita buka (bongkar)," jelasnya.

Meski demikan, pihak Satpol PP belum mengetahui pasti siapa yang memasang spanduk dan baliho tersebut. Namun, Agustian meminta kepada pemilik spanduk dan baliho yang diturunkan untuk datang ke kantor Satpol PP. Adapun ketentuan yang dilanggar yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 tentang ketertiban umum memasang reklame tanpa izin.

"Kita belum tahu yang memasang, karena tadi juga kita tanya ke warga tidak ada yang tahu. Kalau ada pemiliknya merasa memiliki (spanduk dan baliho) silakan datang ke kantor kami. Kami akan proses seduai peraturan daerah yang berlaku," tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement