Ahad 22 Nov 2020 17:18 WIB

Pemda DIY Belum Putuskan Mulai Sekolah Tatap Muka

Meski dilakukan secara daring, namun ada sekolah yang mulai tatap muka terbatas

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Siswa mengikuti tatap muka hari pertama sekolah di SMK Taman Siswa Yogyakarta, Senin (13/7). Pada hari pertama sekolah ini hanya satu jam setiap sesi untuk penjelasan awal. Dan untuk kegiatan belajar mengajar nantinya tetap menggunakan sistem daring.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa mengikuti tatap muka hari pertama sekolah di SMK Taman Siswa Yogyakarta, Senin (13/7). Pada hari pertama sekolah ini hanya satu jam setiap sesi untuk penjelasan awal. Dan untuk kegiatan belajar mengajar nantinya tetap menggunakan sistem daring.

REPUBLIKA.CO.ID YOGYAKARTA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memutuskan untuk memulai sekolah secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Hingga saat ini, kegiatan sekolah masih dilakukan secara daring, walaupun ada sekolah yang sudah mulai tatap muka secara terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait. Koordinasi rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

"DIY belum memutuskan, kita baru pekan depan koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Seperti dinas kesehatan, gugus tugas, BPBD, dinas pendidikan kabupaten/kota dan lain-lain," kata Didik kepada Republika melalui pesan tertulisnya, Ahad (22/11).

Pihaknya juga memastikan kesiapan sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka. Baik itu memastikan terlaksananya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat hingga sarana dan prasarana penunjang sekolah tatap muka."Yang pasti mematangkan dulu kesiapan masing-masing sekolah," ujar Didik.

Seperti diketahui, pemerintah sudah tidak menggunakan peta zona risiko Covid-19 dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Mulai Januari 2021, sekolah-sekolah di zona merah pun bisa menggelar pembelajaran tatap muka, asalkan memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari pemerintah daerah (pemda).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemda dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka ini. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement