Ahad 22 Nov 2020 03:07 WIB

Kapolda Jateng: Tidak Ada Toleransi bagi Gerakan Intoleran

Kapolda Jateng memerintahkan pencopotan spanduk yang bernada provokasi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ratna Puspita
Kapolda Jawa Tengah Brigjen Ahmad Luthfi
Foto: dok.Bidhumas Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah Brigjen Ahmad Luthfi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memerintahkan jajaran kapolres maupun kapolresta yang ada di Jawa Tengah agar berani bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok intoleran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Seluruh jajaran kapolres dan kapolresta juga diminta untuk mencegah tumbuhnya gerakan-gerakan intoleransi di wilayahnya masing-masing.

“Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran kapolres sudah saya perintahkan, enggak ada toleransi bagi munculnya gerakan intoleran di wilayah Jawa Tengah,” kata dia dalam rilis yang diterima Republika melalui Bidhumas Polda Jawa Tengah, Sabtu (21/11).

Baca Juga

Dalam upaya mencegah gerakan intoleransi, ia juga memerintahkan penertiban dan pencopotan spanduk yang bernada provokasi memecah-belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Penertiban dan pencopotan juga dilakukan terhadap spanduk dan baliho ilegal dan tak sesuai aturan.

Langkah ini sudah dilakukan di beberapa kota seperti Karanganyar dan Grobogan. “Spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa ijin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada provokasi memecah-belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.

 

Spanduk yang dinilai ilegal karena melanggar peraturan seperti telah terjadi di Kota Solo. “Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dengan pengawalan aparat TNI/ Polri, pada Jumat (20/11) kemarin,” kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurutnya, penertiban dilakukan di seluruh jalan protokol di Kota Solo dengan lokasi di antaranya di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan dan juga di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon. Secara rinci, Ade menyebutkan, lokasi penertiban di Kecamatan Serengan dilakukan di satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik dan Kecamatan Pasarkliwon tiga titik. Di setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.

Aparat kepolisian dan TNI ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Polri bersama dengan TNI, memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP dalam menjalankan tugasnya dengan baik. “Kami memonitor setiap sudut kota maupun jalan protokol. Terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri,” kata Ade. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement