Sabtu 21 Nov 2020 16:52 WIB

Kemendikbud: Pengadaan Barang Jasa Sekolah Dilakukan Daring

SIPLah telah disempurnakan sesuai kebutuhan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan.

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah)
Foto: siplah.kemendikbud.go.id
Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 telah menerbitkan kebijakan tentang transaksi non-tunai melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan adanya transaksi non-tunai diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah untuk kemudian dapat mengurangi praktik korupsi pada tahap realisasi anggaran pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Baim mengatakan untuk mengimplementasikan arahan presiden terkait transaksi non-tunai, pihaknya sejak tahun 2019 lalu telah membuat Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan tatakelola administrasi pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan secara non tunai.

"Dengan SIPLah proses pengadaan barang dan jasa untuk sekolah mulai saat ini sudah berjalan secara daring," kata Ainun dalam keterangan persnya, Sabtu (21/11).

Mengomentari hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Prof Agus Sartono menyatakan apa yang telah dilakukan Kemendikbud dengan membuat Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sejak 2019 sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan berusaha mengimplementasikan transaksi non tunai.

"Implementasi dari sistem yang baik ini dapat menjangkau dan digunakan oleh pelaku ekonomi menengah ke bawah yang mana sebagian besar dari mereka masih belum melek literasi digital," ujar Agus. 

Menurut Agus, Kemendikbud melaporkan jika SIPLah telah disempurnakan sesuai kebutuhan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan, yaitu dengan: Perluasan Pengguna, Perluasan Sumber Dana, Menghilangkan Batasan Nilai Transaksi, Penyederhanaan Proses, dan Memberikan Akses Bagi UMKM untuk Memasarkan Usahanya Di Bidang Pendidikan.

Untuk itu, kementerian/lembaga teknis harus memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada satuan pendidikan dan pelaku usaha ekonomi yang ada di daerah supaya SIPLah benar-benar menjadi sistem yang mempermudah transaksi pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dan dapat memberikan keuntungan pada pelaku usaha yang ada di sekitar satuan pendidikan tersebut. 

Terkait UMKM dalam transaksi non tunai ini, Agus menambahkan mereka perlu mendapatkan sentuhan khusus supaya bisa meningkatkan daya saing mereka dengan memberikan informasi mengenai literasi digital, dan lebih jauh lagi diarahkan pada pengadaan digital (digital procurement).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement