Sabtu 21 Nov 2020 09:35 WIB

PSBB Banten Diperpanjang, Ini Kata Wali Kota Tangerang

Pemkot Tangerang terus menggencarkan sosialisasi 3M dan meningkatkan tes.

Rep: Eva Rianti / Red: Friska Yolandha
Pemerintah Provinsi Banten kembali memberlakukan perpanjangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Banten.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemerintah Provinsi Banten kembali memberlakukan perpanjangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi Banten kembali memberlakukan perpanjangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Banten. Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang akan terus berupaya keras menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Tujuannya jelas, demi kebaikan masyarakat mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11). 

Baca Juga

Arief menyebut masih ada masyarakat Kota Tangerang yang terinfeksi, meskipun jumlahnya sudah berkurang. Pemkot Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang, kata Arief, masih terus melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19.

"Sejumlah tes masih terus dilakukan agar peta penyebaran bisa selalu termonitor," terangnya. 

Di samping itu, Arief menambahkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan 3M juga terus digencarkan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangerang. Dia berharap angka penularan Covid-19 bisa terus ditekan. 

Berdasarkan data update dari satuan gugus tugas Covid-19 Kota Tangerang, hingga Sabtu (21/10) pukul 05.50 WIB, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tangerang tercatat sebanyak 2.592. Dari angka tersebut, jumlah pasien yang masih dirawat mencapai 253 orang, sementara angka kesembuhan sebesar 2.268, dan 71 lainnya meninggal dunia. 

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 Desember 2020 di seluruh wilayah Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Keputusan perpanjangan pemberlakuan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020.

"Dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi surat keputusan tersebut. Eva Rianti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement