Sabtu 21 Nov 2020 06:55 WIB

Dipenjara Tiga Tahun karena Mencuri Masker

Dubai hukum tiga tahun pencuri masker

Masker
Foto: Google.com
Masker

IHRAM.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Sebanyak enam orang laki-laki diduga membobol gudang dan mencuri masker senilai 150 ribu Dirham (Rp 579 juta) di Dubai. Tersangka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Catatan penuntutan publik Dubai menunjukkan, bahwa enam laki-laki tersebut adalah warga negara Pakistan. Mereka berusia antara 24 dan 45 tahun. Mereka menggunakan gunting besi dan palu untuk memecahkan kunci gudang. 

Kasus ini dimulai pada 18 Juni 2020 dilaporkan di kantor polisi Al Rashidiya. Kini semua terdakwa telah ditahan.

Pengadilan Tingkat Pertama Dubai memerintahkan agar enam terdakwa dideportasi pada akhir masa hukuman mereka dan setelah membayar denda 150 ribu Dirham.

 

Seorang karyawan China berusia 38 tahun mengatakan, dia mengetahui perampokan itu ketika dia pergi ke tempat kerjanya pada pukul 9.30 pagi pada 18 Juni.

"Saya pergi ke gudang di kawasan industri Ras Al Khor dan menemukan kuncinya rusak. Sekitar 156 kotak yang masing-masing berisi 1.000 masker wajah, senilai 150 ribu dirham, hilang. Saya melaporkan kejadian itu ke polisi," ujar karyawan tersebut dilansir dari Khaleej Times, Jumat (20/11).

Seorang kopral polisi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, anggotanya berhasil melacak para tersangka. “Keenam pria itu semuanya mengaku merampok gudang sekitar pukul 2 pagi," kata polisi.

Alat yang mereka gunakan dalam kejahatan ditemukan di salah satu mobil mereka. Mereka juga mengaku menjual masker itu kepada seorang warga Bangladesh.

"Kelompok tersebut juga mengakui bahwa mereka terlibat dalam beberapa perampokan lainnya," tambah petugas tersebut.

--------

https://m.khaleejtimes.com/news/crime-and-courts/6-jailed-fined-dh150000-for-stealing-face-masks-in-dubai

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement