Jumat 20 Nov 2020 17:38 WIB

PN Jaksel Terapkan Lockdown Selama Sepekan

Penghentian sementara kegiatan persidangan karena satu pegawai meninggal covid-19.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi sidang di PN Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menerapkan lockdown.
Foto: Antara/Reno Esnir
Ilustrasi sidang di PN Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menerapkan lockdown.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menerapkan lockdown. Kepala Humas PN Jaksel Suharno mengatakan penghentian sementara kegiatan persidangan tersebut, lantaran adanya satu pegawai di lingkungan pengadilan yang dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi positif Covid-19. PN Jaksel, akan berstatus lockdown selama lima hari kerja, terhitung mulai Senin (23/11). 

“Lockdown dilakukan sampai tanggal 27 November. Jadi lima hari kerja, terhitung Senin (23/11) besok,” terang Suharno, saat dihubungi, Jumat (20/11). 

Baca Juga

Meskipun berstatus lockdown, kata Suharno, kegiatan persidangan masih memungkinkan dilakukan via nirkabel. Sebab kata Suharno, ada beberapa persidangan yang mendesak, untuk tetap digelar via virtual sepanjang pekan mendatang. 

“Walaupun lockdown, kita tetap kerja dari rumah. Karena selama ini, beberapa sidang juga ada yang virtual,” terang Suharno.

Beberapa aktivitas administrasi di PN Jaksel, pun masih tetap akan berjalan sepanjang lockdown. Seperti, kata Suharno, menyangkut soal pendaftaran perkara, atau permintaan surat-surat, maupun keterangan penahanan. 

Lockdown itu, bukan berarti kita tidak bekerja. Tetap ada yang bekerja. Ada yang dari rumah, dan pelayanan publik tetap buka,” terang Suharno.

Suharno menerangkan, keputusan PN Jaksel melakukan lockdown berawal dari identifikasi seorang pegawai di lingkungan pengadilan yang sakit sejak 2 November lalu. Yakni, supir dari Ketua PN Jaksel Bambang Myanto. Sakitnya karena tipes. Kemudian diketahui positif korona, pada 9 November. Pasien, pun dinyatakan meninggal dunia, pada Kamis (19/11). 

“Alhamdulillah, kondisi Pak Ketua (Bambang Myanto), dalam keadaan sehat,” terang dia.

Meskipun begitu, kata Suharno, kabar supir yang meninggal tersebut, mendesak semua pegawai, dan seluruh hakim melakukan tes usap. Bambang Myanto, kata Suharno, pun sejak Jumat (20/11), sudah memutuskan melakukan isolasi mandiri. 

“Semua pejabat, dan pegawai di lingkungan pengadilan, wajib untuk melakukan tes swab. Insya Allah semua baik-baik saja,” kata Suharno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement