Jumat 20 Nov 2020 16:48 WIB

Kemenkeu: PMN Nontunai Perbaiki Struktur Keuangan BUMN

PMN nontunai dapat dilakukan melalui tiga wujud atau sumber.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp 4,03 triliun untuk menyuntik BUMN dan lembaga pada tahun ini dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp 4,03 triliun untuk menyuntik BUMN dan lembaga pada tahun ini dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp 4,03 triliun untuk menyuntik BUMN dan lembaga pada tahun ini dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai. Suntikan ini diberikan untuk memperbaiki struktur keuangan penerima.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, PMN non tunai dapat dilakukan melalui tiga wujud atau sumber. Mereka adalah konversi piutang negara pada BUMN, pemberian Barang Milik Negara (BMN) dan bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS).

Baca Juga

Untuk tahun anggaran 2020, pemerintah mengalokasikan semua PMN non tunai dalam bentuk konversi piutang negara. Artinya, utang BUMN kepada negara diubah menjadi PMN. "Ada PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) dan PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia," tutur Isa dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (20/11).

Lebih rinci, PT BPUI mendapatkan PMN non tunai senilai Rp 268 miliar, sementara PT Pengembangaran Armada Niaga Indonesia sebesar Rp 3,7 triliun.

Isa menjelaskan, terdapat beberapa alasan BUMN untuk memiliki utang ke negara. Misalnya, mereka belum membayarkan dividen ke pemerintah karena arus uang yang terhambat, sehingga terjadi utang dividen.

Contoh lain, di masa lalu, terjadi penerusan pinjaman dari luar negeri atau pihak lain ke BUMN tersebut yang dibayarkan oleh pemerintah. Tapi, pemerintah tidak mendapatkan pembayaran karena satu dan lain hal. "Itu juga muncul utang kepada negara," kata Isa.

Banyak faktor yang mendasari pemerintah untuk mengonversikan piutang BUMN menjadi PMN. Salah satunya, pemerintah melihat prospek baik terhadap BUMN tersebut dan ingin mengembangkannya tanpa membuat BUMN ‘manja’.

Setelah piutang itu dikonversikan, struktur keuangan BUMN dapat membaik. Selanjutnya, mereka mereka dapat mencari modal dan mencari uang sendiri untuk mengembangkan usahanya atau memulai usaha dengan semangat baru.

"Jadi, kita bantu revitalisasi BUMN tanpa harus selalu ngasih duit. Kami kasih challenge dan support dengan konversi utang ke modal, namun uang tunainya tetap mereka cari sendiri," ujar Isa.

Pada tahun depan, pemerintah juga akan melakukan PMN non tunai, namun dalam bentuk BPYBDS. Salah satunya kepada PT PLN yang mendapat limpahan dari Kementerian ESDM dengan nilai Rp 874,2 miliar. PT Pertamina juga akan mendapatkannya, termasuk untuk pompa bahan bakar pesawat di Pelabuhan Udara Juanda yang dibangun Kementerian Perhubungan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement