Jumat 20 Nov 2020 12:34 WIB

Pemerintah Dapatkan Dividen Rp 378 T dari PMN 2015-2019

PMN yang telah diberikan pemerintah periode 2005-2019 telah mencapai Rp 233 T.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pemerintah sudah mendapatkan dividen Rp 378 triliun dari hasil Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sepanjang 2015 hingga 2019.
Foto: ANTARA
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pemerintah sudah mendapatkan dividen Rp 378 triliun dari hasil Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sepanjang 2015 hingga 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pemerintah sudah mendapatkan dividen Rp 378 triliun dari hasil Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sepanjang 2015 hingga 2019.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Meirijal Nur menyebutkan, selain dividen, pemerintah juga mendapatkan manfaat ekonomi lain yang perlu dikalkulasikan secara cermat. "Mungkin tidak bisa dikuantifikasikan semuanya," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat (20/11).

Baca Juga

Sementara itu, menurut data Kemenkeu, total PMN yang telah diberikan pemerintah sepanjang 2005 hingga 2019 telah mencapai Rp 233 triliun. Sebanyak Rp 215,7 triliun di antaranya diberikan dalam bentuk tunai, sedangkan sisanya berupa PMN nontunai.

Isa mengatakan, meski jumlah dividen yang diberikan selama lima tahun terakhir sudah melampaui suntikan PMN selama 10 tahun, pemerintah tetap melakukan berbagai evaluasi. Di antaranya, dividen yang belum diberikan oleh beberapa BUMN. “Di tingkat individual BUMN yang kita berikan PMN, ada dividen yang tidak datang. Itu terus kita perbaiki,” ujarnya.

Tapi, Isa menekankan, return yang didapatkan pemerintah dari PMN BUM tidak harus selalu dividen atau keuntungan finansial. Dampak non tunai pun banyak didapatkan, seperti peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu daerah hingga penciptaan lapangan kerja yang berpotensi meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.

Pada beberapa tingkat individual BUMN, Isa mengatakan, pemerintah tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapatkan dividen besar. "Bahkan, untuk beberapa periode, pemerintah ikhlas untuk tidak dapat dividen dalam jumlah besar," ucapnya.

Hal tersebut dikarenakan, pemerintah memiliki tujuan lain dalam pemberian PMN, yakni menugaskan BUMN melakukan sesuatu. Misalnya, untuk PT Hutama Karya, yang ditugasi untuk membangun jaringan tol di Pulau Sumatera.

Pada saat ide ini dituangkan dalam berbagai rencana dan kertas kerja, Isa menjelaskan, pembangunan tol tidak akan memberikan penerimaan memadai dalam kurun waktu tertentu. Tapi, kebutuhannya tinggi mengingat dampaknya yang luar biasa, terutama dari sisi penyerapan tenaga kerja. "Pada tahun ini saja, lebih dari 45 ribu tenaga kerja sudah terserap," ucap Isa.

Ketika pembangunan sudah rampung, Isa berharap, akan muncul kawasan industri yang dapat menggerakkan ekonomi sekitar. Tempat wisata yang selama ini tidak terakses pun menjadi dijangkau masyarakat.

Isa mengatakan, keuntungan HK masih jauh dari proyeksi dan pemerintah tidak berharap dividen dari pembangunan tol Sumatera. Tapi, pihaknya optimistis, dalam beberapa tahun mendatang, ekonomi daerah dapat meningkat diiringi dengan perbaikan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Kita akan lihat hal-hal baik di Sumatera setelah tol beroperasi lengkap," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement