Kamis 19 Nov 2020 22:25 WIB

DKI Pastikan Sanksi untuk Kerumunan Dua Acara HRS

Sanksi dari Pemprov DKI dijatuhkan untuk acara HRS di Tebet dan Pondok Ranggon.

Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta
Foto: republika
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI memastikan seluruh kerumunan yang timbul di Jakarta selama PSBB Transisi dijatuhi sanksi termasuk di Tebet dan Pondok Ranggon. Keduanya terkait dengan acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), pekan lalu.

"Prinsipnya semua yang melanggar diberikan sanksi. Semua sedang cek kembali semuanya. Jadi semua diberikan sanksi," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/11).

Baca Juga

Riza mengatakan, sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon kemungkinan berupa denda dan akan ditangani langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. "Ya betul. Ada sanksi denda nanti," tuturnya.

Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan. Yakni, pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB Transisi.

Sejak kepulangan Rizieq, ada sejumlah kerumunan yang terjadi di Jakarta. Bukan hanya di Petamburan, tapi juga acara di Tebet dan Pondok Ranggon.

Dalam penjatuhan sanksi ini Pemprov menggunakan dasar hukum Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement