Jumat 20 Nov 2020 00:09 WIB

Ancam Alami Kesurupan, Guru Silat ini Cabuli 2 Siswinya

Guru silat bejat ini diancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara membekuk NK (40 tahun), seorang guru pencak silat yang tega mencabuli dua siswinya, yakni FW (18 tahun) dan AFF (14 tahun). NK melakukan aksi bejatnya dengan cara menakuti kedua siswinya mengalami kesurupan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Sudjarwoko menjelaskan, kejadian itu bermula saat NK menanyakan keinginan untuk menguasai ilmu silat kepada dua siswinya pada September 2019 lalu. Jika ingin menyempurnakan ilmu, kedua siswinya harus menuruti semua perintah NK.

Nahasnya, salah satu perintah NK, yakni meminta keperawatan kepada kedua siswanya. "Jika tidak, maka korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya Embah Gimbal," kata Sudjarwoko saat menggelar konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (19/11).

MK yang mengajar silat di sebuah perguruan silat di kawasan Cilincing itu, melancarkan aksi bejatnya tak hanya sekali. Kepada kedua siswinya, MK mengatakan, keperawatan mereka dapat kembali setelah melakukan hubungan intim dengannya berkali-kali.

"Menurut pengakuan dari tersangka sudah lebih dari 10 kali dilakukan terhadap kedua korban ini," kata Sudjarwoko.

Aksi bejat MK, baru terbongkar hampir setahun kemudian setalah salah seorang siswinya memberi pengakuan kepada orangtuanya. Sehingga, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Kemudian Kasat Reskrim bersama unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya. Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu visum, pakaian silat dan pakaian dalam kedua korban.

Akibat perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement